Pemungutan Suara Ulang di Samosir

Perindo Sumut Yakin Pemungutan Suara Ulang di Samosir Tambah Perolehan Kursi

Perindo sendiri dalam gugatannya mengaku kehilangan sebesar 38 suara yang sangat mempengaruhi penentuan kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Sam

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Ketua Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Perindo. MK pun telah meminta agar KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir 1 TPS 12 Desa Pardomuan I,Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Ketua Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan menyambut baik putusan MK yang dibacakan pada Jumat (7/6/2024).

"Ya kita merasa bersyukur atas putusan itu tentunya. Kita sampaikan apresiasi kepada Ketua Perindo Samosir Frans dan kepada DPP Perindo yang memberi dukungan kepada kita," kata Zulham kepada tribun, Sabtu (8/6/2024).

Zulham mengatakan, dengan ada pemungutan suara ulang, perolehan kursi Perindo berpeluang bertambah.

Perindo sendiri dalam gugatannya mengaku kehilangan sebesar 38 suara yang sangat mempengaruhi penentuan kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir I.

"Dengan adanya putusan MK yang meminta dilakukannya pemungutan suara ulang peluang Perindo untuk mendapatkan 1 tambahan kursi semakin terbuka," kata Zulham.

Saat ini Perindo lanjut Zulham memiliki 1 kursi berdasarkan rekapitulasi KPU Samosir. Namun Perindo melakukan gugatan karena menilai adanya suara yang tidak sah di TPS 12 Desa Pardomuan lantaran tak ditandatangani Ketua KPPS.

Selain itu Perindo menyatakan adanya suara yang hilang meski dalil itu dibantah oleh KPU dalam persidangan MK.

"Saat ini berdasarkan putusan KPU Perindo mendapatkan 1 kursi, dengan adanya PSU kemungkinan untuk mendapatkan kursi tambahan terbuka.Muda mudahan hasilnya sesuai harapan," lanjut Zulham.

Ada pun gugatan Perindo bernomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perihal adanya surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir 1 TPS 12 Desa Pardomuan I,Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Pemohon juga meminta agar MK menetapkan menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir 1 TPS 12 Desa Pardomuan I,Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir bagi Partai Perindo sebesar 1.569 suara.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan       

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved