Pemungutan Suara Ulang di Samosir

MK Kabulkan Gugatan Golkar di Nias Selatan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 8 TPS

Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Ketua KPU Sumut Agus Arifin Siregar saat diwawancarai, Minggu (10/3/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Selain mengabulkan gugatan Perindo di Samosir, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Samosir dan Nias Selatan adalah dua Kabupaten yang akan menggelar pemilihan ulang untuk anggota legislatif.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, gugatan di Nias Selatan disampaikan oleh Golkar.

Pemungutan suara pun bakal dilakukan di 8 TPS yang ada di Kecamatan Simuk.

"Ya Nias Selatan juga akan melakukan PSU di 8 TPS yang ada di Kecamatan Simuk," kata Agus kepada tribun, Sabtu (8/6/2024).

Agus mengatakan, Samosir dan Nias Selatan adalah dua Kabupaten yang melakukan PSU. Namun, pihaknya masih menunggu lebih lanjut pelaksanaan PSU di sana.

"Kita masih menunggu terkait petunjuk teknis pelaksanaan PSU dari KPU RI," kata Agus.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 pada 8 tempat pemungutan suara di Kecamatan Simuk.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Golkar, sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah PDI Perjuangan.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan Dapil Nias Selatan 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Delapan tempat pemungutan suara (TPS) itu meliputi TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.

Dalam permohonannya, Partai Golkar mendalilkan terjadinya pengurangan suara miliknya dan penambahan suara PDIP pada dapil tersebut.

Hal itu terjadi karena KPU telah salah menetapkan hasil perolehan suara. Terdapat dua formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk yang hasilnya berbeda, yaitu Model D Hasil yang dikeluarkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simuk pada tanggal 20 Februari 2024 dan Model D Hasil Kecamatan Simuk yang dikeluarkan Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 5 Maret 2024.

Partai Golkar menyebut formulir Model D Hasil Kecamatan Simuk yang sah adalah yang bertanggal 20 Februari 2024, namun perolehan suara yang dimasukkan Sirekap pada pleno tingkat kabupaten bersumber dari formulir Model D Hasil bertanggal 5 Maret 2024.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, lembaga peradilan itu telah mencermati keterangan para pihak, persandingan bukti-bukti, dan keterangan saksi dalam persidangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved