TAG
Edarkan Pil Ekstasi
-
TERGIUR Keuntungan Rp 400ribu, Marwan Nekat Edarkan Pil Ekstasi, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selasa, 7 Maret 2023 -
Edarkan Pil Ekstasi, Pria Pengangguran Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara
Pemuda pengangguran ini, juga dikenakan pidana membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsidair 3 bulan penjara.
Rabu, 22 Februari 2023