Berita Medan

TERGIUR Keuntungan Rp 400ribu, Marwan Nekat Edarkan Pil Ekstasi, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina saat membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/2023).   

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Marwan Bakri (55) dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3/2023).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina juga menuntut pria yang bekerja sebagai sopir ini dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi Tangkap 17 Orang Penyalahguna Narkoba di Karo, Sita Sabu Hingga Ekstasi

Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," urainya.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini berawal pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 saksi Hendrik, saksi Redi Yudha dan saksi M Aulia Darma anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapatkan informasi dari informan bahwa di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan ada melakukan jual beli narkoba jenis pil Ekstasi.

Kemudian petugas kepolisian tersebut melakukan monitoring dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Para saksi polisi, lanjut Jaksa, menghubungi terdakwa dengan melakukan Undercover Buy memesan narkotika jenis pil Ekstasi.

"Terdakwa ditelepon oleh pembeli untuk pesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 22 butir lalu terdakwa berkata entar tanya dulu ya, kalau ada nanti terdakwa kabari jawab pembeli ia," kata JPU.

Lalu terdakwa pun pergi ke Komplek CBD Jalan Antariksa, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan untuk menjumpai Alex dan pada saat itu terdakwa melihat Alex keluar dari Komplek tersebut kemudian terdakwa memanggil Alex dan berkata ada obat (ekstasi) jawab Alex buat siapa jawab terdakwa buat kawan jawab Alex berapa banya jawab terdakwa 22 butir, berapa harganya jawab Alex bilang aja empat juta empat ratus, nanti empat ratus nya ambil aja buat untuk abang, emang kapan mau ? jawab terdakwa sekarang lah jawab Alex yaudah abang tunggu aja disini, nanti ada yang ngantar lalu Alex pun pergi.

"Pada malam harinya, saat terdakwa sedang menunggu lalu datang seorang laki-laki yang tidak dikenal merupakan orang suruhan Alex menjumpai terdakwa dan memberikan satu bungkus plastik klip berisikan 22 butir Pil Ekstasi merek Guci Warna Coklat berat bersih 8,27 gram kepada terdakwa," urainya.

Baca juga: Sejoli Tenggak Pil Ekstasi Tengkorak di Diskotek Key Garden, Si Pria Tewas, Ini Kata Polisi

Setelah menerima barang tersebut, terdakwa pergi menjumpai saksi M Aulia Darma di Jalan Mongonsidi. 

"Pada saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis pil tersebut, seketika itu juga terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian," ucap JPU.

Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi itu adalah miliknya yang dibeli dari Alex yang dijual terdakwa kepada pembeli seharga Rp 4,4 juta dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu apabila berhasil terjual.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved