Berita Medan

Edarkan Pil Ekstasi, Pria Pengangguran Ini Divonis 6,5 Tahun Penjara

Pemuda pengangguran ini, juga dikenakan pidana membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsidair 3 bulan penjara.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun saat membacakan amar putusannya terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Muhammad Chairul Hamdi alias Nasib (21) divonis 6,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22//2/2023).

Pemuda pengangguran ini, terbukti secara sah dan melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ia juga dikenakan pidana membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsidair 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," tegas Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun.

Menurut hakim, hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemeberantasan peredaran narkotika.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya," ucap hakim.

Baca juga: Kopi Kapsul, Kuliner Khas Sidikalang yang akan Dilaunching di Ajang F1 Power Boat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H. Tambunan dalam dakwaanya menuturkan, bahwa perkara tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 08.00 WIB saksi Arjuna Gaol Simbolon, saksi Sam Putra Zebua dan saksi Rivandi Manalu (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut) mendapatkan informasi bahwa terdakwa Muhammad Chairul Hamdi alias Nasib menjual narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

"Sekira pukul 11.00 WIB saksi polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis pil ekstasi dengan cara menemui terdakwa di lokasi yang dimaksud dan memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir dengan kesepakatan harga Rp 2,2 juta" ucap Jaksa.

Terdakwa menemui Robot (dalam lidik) membeli narkotika jenis pil ekstrasi sebanyak 10 butir seharga Rp 2 juta lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 300 ribu kepada Robot sedangkan sisanya akan terdakwa serahkan setelah narkotika tersebut laku terjual.

Lalu Robot menyerahkan satu paket plastik klip bening berisi 10 butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dengan logo Gucci seberat brutto 4,2 gram, netto 3,81 gram kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut terdakwa langsung menuju lokasi tempat sebelumnya.

"Sekira pukul 16.00 WIB saksi polisi menemui terdakwa dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan satu paket plastik klip bening berisi 10 butir narkotika jenis pil ekstasi, saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa," tambah JPU.

Saat penangkapan terhadap terdakwa telah ditemukan dan disita barang bukti satu paket plastik klip bening berisi 10 butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dengan logo Gucci seberat brutto 4,2 gram, netto 3,81 gram.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved