Selasa, 7 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat

Empat Hari Setelah Bupati Langkat Nonaktif Ditahan, Ruang Kerja Masih Disegel KPK

Beberapa personel Satpol PP juga tampak terlihat berjaga di luar ruang kerja Bupati Langkat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
KPK - Empat hari setelah Bupati Langkat Nonaktif, Syah Afandin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga pintu menuju ruang kerjanya di Kantor Bupati masih disegel, Senin (6/7/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Empat hari setelah Bupati Langkat Nonaktif, Syah Afandin ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga pintu menuju ruang kerjanya di Kantor Bupati masih disegel, Senin (6/7/2026). 

Amatan wartawan, segel yang bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK" tertanggal 2 Juli 2026 masih terpasang rapi. 

Beberapa personel Satpol PP juga tampak terlihat berjaga di luar ruang kerja Bupati Langkat.

Artinya hingga sampai saat ini, tim KPK belum melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Langkat

Sekretaris Daerah (Sekda), Amril saat dikonfirmasi mengaku tak mengetahui kapan ruangan kerja bupati digeledah. 

"Belum ada (informasi geledah)," ujar Amril. 

Amril pun menambahkan, tidak tau persis kapan ruang kerja dan kamar tidur bupati di rumah dinas disegel KPK

"Saya tidak tau pasti disegel, tapi tanggalnya itu tanggal 2 Juli 2026. Yang disegel ruang kerja bupati dan kamar tidur bupati di rumah dinas," ucap Amril. 

Dikabarkan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin dan Yaqob (YQB) yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024 lalu, sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek tahun 2025-2026 pada Dinas Pendidikan dan Perkim Langkat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Dugaan korupsi suap proyek ini bermula pada Tahun 2025 lalu. Di mana Yacob mendapat proyek 80 paket di Dinas Pendidikan dan 5 paket di Dinas Perkim Langkat. 

"YQB mendapat proyek Penunjukan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket dengan total Rp 9,5 miliar. Sedangkan pada Dinas Perkim 5 paket dengan total Rp 748 juta," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026). 

Taufik menjelaskan pada saat itu Dinas Perkim dijabat oleh Ilham Bangun (IM) yang juga merangkap sebagai PPK. 

Namun Taufik tak menjelaskan, siapa Kepala Dinas Pendidikan termasuk PPK pada waktu itu saat puluhan paket tersebut diberikan kepada Yacob. 

Selanjutnya, Taufik menambahkan jika Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, meminta fee 10 persen atas pekerjaan puluhan paket proyek pada Dinas Pendidikan yang dikerjakan oleh Yacob. 

Tak hanya itu, Ondim pun juga meminta fee 17 persen kepada Yacob pada proyek yang dikerjakannya di Dinas Perkim Langkat. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 02:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
Spain
Spanyol
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 07:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Belgium
Belgia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Selasa, 7 Juli 2026 | 23:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Egypt
Mesir
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved