KPK OTT Bupati Langkat
Audit Cara Mutasi Kepsek Usai Terbongkarnya Jual Beli Jabatan Kasus Suap Bupati Langkat
KPK mengungkap cara Bupati Langkat Syah Afandin menyalahgunakan jabatan, mengeruk keuntungan pribadi.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Pilkada 2024.
Terbongkarnya praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam pusaran kasus Syah Afandin jadi momentum audit sistem mutasi kepala sekolah (kepsek) dan penggunaan dana pendidikan.
Diketahui, Syah Afandin dan Yaqub dijadikan tersangka dan sudah ditahan KPK.
Keduanya merupakan bagian dari 6 orang yang ditangkap dalam rangkaian giat OTT KPK pada Kamis (2/7/2026).
KPK mengungkap cara Bupati Langkat Syah Afandin menyalahgunakan jabatan, mengeruk keuntungan pribadi.
Bupati Langkat periode 2025–2030 yang kerap disapa Ondim tersebut diduga menerima hanya menemukan praktik suap proyek infrastruktur tapi juga dari anggaran pendidikan.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menuntut pengembalian aset dan anggaran pendidikan yang diduga dikorupsi dalam kasus hukum yang menjerat Bupati Langkat.
Dana pendidikan dinilai sebagai hak konstitusional peserta didik yang mutlak harus dipulihkan guna menunjang kualitas pembelajaran di daerah tersebut.
Ubaid menilai, kasus di Langkat membuktikan bahwa alokasi anggaran pendidikan di tingkat daerah masih rentan menjadi sasaran empuk penyelewengan oleh oknum elite birokrasi.
Hal ini disebabkan oleh besarnya nilai alokasi anggaran, banyaknya paket proyek pengadaan, minimnya pengawasan, serta kuatnya relasi kuasa bupati terhadap dinas pendidikan hingga kepala sekolah.
"Anggaran pendidikan masih menjadi ladang empuk korupsi bagi elite daerah karena anggarannya besar, paket pengadaannya banyak, pengawasannya lemah, dan relasi kuasa kepala daerah terhadap dinas sangat dominan. Ketika pendidikan dikelola seperti proyek politik, maka sekolah berubah menjadi mesin rente," ujar Ubaid
Matraji, Minggu (5/7/2026).
Bahaya Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
Secara khusus, JPPI menyoroti adanya dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah dalam pusaran kasus hukum Syah Afandin.
Ubaid memperingatkan bahwa kepala sekolah yang terpilih atas dasar setoran transaksional, bukan kompetensi dan integritas, akan merusak mutu pembelajaran dan masa depan murid secara sistemis.
"Kepala sekolah yang lahir dari transaksi keuangan akan cenderung fokus mencari cara balik modal, bukan memperbaiki kualitas sekolah," lanjutnya.
Kasus di Langkat ini diharapkan menjadi alarm keras nasional bahwa pemenuhan mandat anggaran pendidikan sebesar 20 persen tidak otomatis meningkatkan kualitas pendidikan jika tata kelolanya masih koruptif dan minim pengawasan publik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Langkat-Ondim-dan-barang-bukti-OTT.jpg)