Senin, 6 Juli 2026

Sumut Terkini

Sidang PT Inalum, Dirut: Yang Terlihat Justru Penipuan oleh PT PASU

Sejumlah saksi kunci memberikan keterangan yang memperjelas duduk perkara transaksi bisnis tersebut.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan terus bergulir. 

Sejumlah saksi kunci memberikan keterangan yang memperjelas duduk perkara transaksi bisnis tersebut.

Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM), Melati Sarnita,
mengatakan, persoalan yang terjadi lebih menunjukkan adanya wanprestasi
bahkan indikasi penipuan yang dilakukan oleh PT PASU, bukan tindak pidana korupsi.

Kesimpulan ini diambil setelah Melati meminta tim legal perusahaan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh dokumen transaksi untuk mengetahui akar persoalan yang sebenarnya.

Hal itu juga yang disampaikannya kepada majelis hakim saat persidangan. 

"Yang terlihat justru adanya faktor penipuan oleh PT PASU, bukan faktor korupsi," tegas Melati, dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026). 

Berdasarkan hasil evaluasi, persoalan utama terletak pada tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh PT PASU, bukan pada proses pengambilan keputusan bisnis internal PT Inalum

Melati juga menjelaskan bahwa setelah PT Pasu diajukan ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditur lain, PT Inalum segera mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan tagihannya. 

Langkah ini menegaskan
bahwa fokus perusahaan adalah menyelamatkan piutang melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Lebih lanjut, Melati menerangkan bahwa transaksi dengan PT Pasu bukan merupakan
transaksi yang dominan. 

Nilai penjualan perusahaan setiap tahunnya mencapai sekitar USD 500 juta hingga USD 700 juta, sehingga nilai piutang PT Pasu hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan transaksi perusahaan.

Dalam persidangan yang sama, Kepala Divisi Audit Internal PT Inalum, Judi Julistrijo, memperkuat argumen tersebut dengan memaparkan latar belakang bisnis di balik
kebijakan penjualan. 

Saat itu, PT Inalum menghadapi persoalan tingginya persediaan deadstock Aluminium Alloy sekitar 7.000 ton yang belum terserap pasar.

"Kita memang mengalami piutang sekitar USD 8,6 juta. Tapi pada waktu itu kita sudah terjebak dengan persediaan yang sangat tinggi. 

Kalau sekitar 7.000 ton Aluminium Alloy itu tidak dikeluarkan, kerugiannya justru bisa mencapai sekitar USD 15 juta," terang Judi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Tags
Inalum
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Senin, 6 Juli 2026 | 03:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Norway
Norwegia
Round of 16 - Babak 16 Besar
Senin, 6 Juli 2026 | 07:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
England
Inggris
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved