Sumut Terkini
Sidang PT Inalum, Dirut: Yang Terlihat Justru Penipuan oleh PT PASU
Sejumlah saksi kunci memberikan keterangan yang memperjelas duduk perkara transaksi bisnis tersebut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan terus bergulir.
Sejumlah saksi kunci memberikan keterangan yang memperjelas duduk perkara transaksi bisnis tersebut.
Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM), Melati Sarnita,
mengatakan, persoalan yang terjadi lebih menunjukkan adanya wanprestasi
bahkan indikasi penipuan yang dilakukan oleh PT PASU, bukan tindak pidana korupsi.
Kesimpulan ini diambil setelah Melati meminta tim legal perusahaan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh dokumen transaksi untuk mengetahui akar persoalan yang sebenarnya.
Hal itu juga yang disampaikannya kepada majelis hakim saat persidangan.
"Yang terlihat justru adanya faktor penipuan oleh PT PASU, bukan faktor korupsi," tegas Melati, dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi, persoalan utama terletak pada tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran oleh PT PASU, bukan pada proses pengambilan keputusan bisnis internal PT Inalum.
Melati juga menjelaskan bahwa setelah PT Pasu diajukan ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh kreditur lain, PT Inalum segera mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan tagihannya.
Langkah ini menegaskan
bahwa fokus perusahaan adalah menyelamatkan piutang melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Lebih lanjut, Melati menerangkan bahwa transaksi dengan PT Pasu bukan merupakan
transaksi yang dominan.
Nilai penjualan perusahaan setiap tahunnya mencapai sekitar USD 500 juta hingga USD 700 juta, sehingga nilai piutang PT Pasu hanya merupakan sebagian kecil dari keseluruhan transaksi perusahaan.
Dalam persidangan yang sama, Kepala Divisi Audit Internal PT Inalum, Judi Julistrijo, memperkuat argumen tersebut dengan memaparkan latar belakang bisnis di balik
kebijakan penjualan.
Saat itu, PT Inalum menghadapi persoalan tingginya persediaan deadstock Aluminium Alloy sekitar 7.000 ton yang belum terserap pasar.
"Kita memang mengalami piutang sekitar USD 8,6 juta. Tapi pada waktu itu kita sudah terjebak dengan persediaan yang sangat tinggi.
Kalau sekitar 7.000 ton Aluminium Alloy itu tidak dikeluarkan, kerugiannya justru bisa mencapai sekitar USD 15 juta," terang Judi.
Inalum
| Misteri Hilangnya Nenek Hermin Sepulang Pesta Terungkap, Tewas Tercebur di Parit Kebun Sawit |
|
|---|
| Patroli Malam Minggu Polres Siantar, Tiga Sepedamotor Knalpot Brong Meresahkan Kini Diamankan |
|
|---|
| Pengunjung Panik saat BNN Razia Cafe Tabo di Kota Binjai, Enam Orang Positif Narkoba |
|
|---|
| Remaja yang Hanyut Berenang di Sungai Ular Ditemukan di Pantai Cermin Sergai |
|
|---|
| Tingkatkan Kepatuhan Warga Bayar PKB, Pemprov Sumut Gencarkan Sosialisasi Door to Door |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Palu-persidangan.jpg)