KPK OTT Bupati Langkat
DAFTAR Barang Bukti OTT Bupati Langkat, Logam Mulia Platinum 55 Kg, Valas, hingga Uang Ratusan Juta
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Logam Platinum 55 Keping senilai 40 miliar
TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Langkat, Sumatra Utara (Sumut), Syah Afandin atau biasa disapa Ondim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan suap fee proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Ondim terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah pribadinya di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Jumat (3/7/2027).
Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
1. Logam Platinum 55 Keping
Logam langka platinum ditemukan di dalam kendaraan pribadi Ondim dengan berat total sekitar 55 kilogram (kg). KPK memperkirakan nilai awal logam ini mencapai sekitar Rp 40 miliar, dengan asumsi Rp900 juta per keping. KPK akan melibatkan tim ahli untuk memeriksa keasliannya lebih lanjut.
2. Uang Tunai
KPK menemukan yang senilai Rp100 juta di bawah jok kursi mobil orang dekat Ondim, yakni Yahrial Harahap. Mantan anggota DPRD Sumut itu diamankan di Kota Binjai, Syahrial merupakan perantara uang haram yang diberikan pihak swasta kepada Ondim.
Dalam perkembangannya, KPK mengamankan uang tunai rupiah tambahan sebesar Rp244,7 juta.
3. Valuta Asing
KPK menyita valuta asing senilai Rp 1,22 miliar dari rumah pribadi Ondim. Rinciannya, 66.950 Dolar Singapura dan 11.518 Ringgit Malaysia.
4. Rekening Bank
KPK menyita dan memblokir 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp 2,27 miliar.
5. Dokumen
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen transaksi yang berkaitan dengan dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Baca juga: HARGA 55 Keping Platinum yang Disita KPK dari Mobil Bupati Ondim Tembus Rp40 Miliar
Dua Tersangka
Dalam OTT ini, KPK mengamankan total 7 orang. Namun, sejauh ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka adalah Bupati Ondim dan tim suksesnya sekaligus pihak swasta, bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Ondim dijerat sebagai penerima suap Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026.
Ondim ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Medan.
Adapun lima orang lainnya yang diamankan KPK adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, mantan anggota DPRD Sumut Syahrial Harahap, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto.
Suap Proyek Disdik dan Perkim Rp800 Juta
KPK OTT Bupati Langkat
KPK tangkap bupati Ondim
korupsi bupati Langkat
Barang Bukti OTT Bupati Langkat
Syaf Afandin
55 Keping Platinum Bupati Langkat
| TERNYATA Bupati Ondim Sudah Tahu Pergerakan Tim KPK di Langkat, Coba Bersiasat Perantara Ambil Uang |
|
|---|
| KEGANASAN Bupati Ondim Dalam Kasus Korupsi: Fee Proyek, Mutasi ASN dan Kepsek Hingga Seragam Sekolah |
|
|---|
| Update OTT KPK Bupati Langkat Resmi Ditahan, Terkuak Suap Proyek Miliaran,Pungut Uang Mutasi Pegawai |
|
|---|
| Resmi Diungkap KPK, Bupati Langkat Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah, Korupsi Seragam SD |
|
|---|
| Daftar Proyek yang Menjerat Bupati Langkat Ondim dari Uang Suap dan Gratifikasi, Manfaatkan Sopir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Langkat-Ondim-dan-barang-bukti-OTT.jpg)