Minggu, 5 Juli 2026

Sumut Terkini

PH Enda Ketaren Pertanyakan Penetapan Tersangka dalam Kasus Waterfront City

Penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Simakasura saat mengikuti sidang dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/7/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Penasihat hukum (PH) terdakwa Enda Simakasura Ketaren dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele, Kabupaten Samosir, Tahun Anggaran 2022.

Sebelumnya, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/7/2026). Dakwaan dibacakan JPU di hadapan majelis hakim.

Usai sidang, penasihat hukum memastikan pihaknya akan mengajukan nota perlawanan yang dijadwalkan dibacakan pada persidangan berikutnya, Rabu (8/7/2026).

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Donny P. Manullang SH dan Mulyadi Sihombing SH, mewakili terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Minggu (5/7/2026).

Menurut penasihat hukum, berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya serta data dan bukti yang mereka miliki, Enda tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.

"Berdasarkan kronologi dari klien kami serta data-data yang kami peroleh yang bersesuaian dengan keterangan saksi maupun bukti lainnya, klien kami tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Dia tidak pernah menerima suap, tidak pernah diajak ataupun mau bekerja sama untuk merugikan keuangan negara maupun memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, tidak ada temuan beliau korupsi" tegas Donny P. Manullang. 

Pihaknya menilai tuduhan terhadap kliennya lebih mengarah pada anggapan bahwa Enda tidak menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, menurut mereka, pengawasan telah dilakukan sesuai tugasnya.

"Klien kami hanya sebagai pengawas, bukan pelaksana pekerjaan, bukan penyedia jasa, dan bukan kontraktor. Justru kontraktor yang melaksanakan pekerjaan tidak diperiksa maupun tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini. Itu yang menurut kami menjadi salah satu kejanggalan," katanya.

Penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan penyidik.

Menurut mereka, penilaian tersebut hanya mengacu pada pendapat tenaga ahli tertentu dan tidak menggunakan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jaksa tidak melakukan audit menggunakan BPK. Padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK. Ini juga menjadi salah satu hal yang akan kami perjuangkan dalam persidangan," ujar Donny. 

Selain itu, mereka menegaskan proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele telah selesai dikerjakan dan telah dimanfaatkan masyarakat.

"Proyek tersebut sudah berjalan dengan baik. Sudah digunakan untuk berbagai kegiatan nasional maupun internasional, termasuk event Aquabike dan kegiatan pariwisata lainnya. Bahkan saat ini Waterfront City sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Silakan dicek ke Dinas Pariwisata atau Bupati, apakah proyek itu memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah," ungkapnya.

Menurut penasihat hukum, proyek tersebut juga merupakan bagian dari pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba yang didukung pendanaan dari World Bank.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Minggu, 5 Juli 2026 | 00:00 WIB
Canada
Kanada
0 - 3
Morocco
Maroko
Round of 16 - Babak 16 Besar
Minggu, 5 Juli 2026 | 04:00 WIB
Paraguay
Paraguay
0 - 1
France
Prancis
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved