Senin, 29 Juni 2026

Sumut Terkini

Kades di Deli Serdang Tak Bisa Sembarangan Pecat Aparat Desa, Harus Kantongi Restu Camat dan Bupati

Para kades yang baru dilantik tersebut tidak bisa memecat perangkat desa dengan semena-mena saat ini. 

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
PELANTIKAN KADES - 76 Kepala Desa di Deli Serdang berbaris bersama pendamping usai mengikuti acara pelantikan di gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya Lubuk Pakam dan mendapat ucapan selamat dari Bupati dr Asri Ludin Tambunan dan pejabat lainnya, Senin (29/6/2026). Saat ini para Kades dilarang pecat perangkat desa dengan semena-mena. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Dari 380 jumlah kepala desa (kades) di Deli Serdang, 76 Kepala Desa diantaranya baru dilantik pada 25 Juni lalu di gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya Lubuk Pakam oleh Bupati dr Asri Ludin Tambunan.

Mereka merupakan kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa serentap tahap II. 

Sebagian besar dari mereka adalah kades baru yang berhasil mengalahkan Kades Incumben. 

Namun, ada aturan baru untuk para kades yang baru dilantik tersebut yaitu tidak bisa memecat perangkat desa dengan semena-mena saat ini. 

Pemkab Deli Serdang menyebut tidak mudah bagi Kades apabila ingin mengganti perangkat desa.

Hal ini lantaran saat ini harus ada rekomendasi dari Camat maupun Bupati. 

"Nggak bisa semena-mena Kades untuk mengganti perangkat desa. Kalau mau menukar perangkat harus ada rekomendasi dari camat dan harus ada rekomendasi dari bupati.

Harus ada persetujuan Camat dan Bupati," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Deli Serdang, Rismar Silaban, Senin (29/6/2026). 

Isu mengenai wacana pergantian perangkat desa ini kerap kali muncul di desa disetiap akhir pelaksanaan Pilkades.

Begitu tahapan Pilkades usai dan dilalukan pelantikan Kades terpilih, perangkat-perangkat desa sering menjadi sasaran Kades yang baru.

Karena dianggap saat masa pencalonan tidak mendukung makanya kades yang baru tidak mau untuk memakainya atau bekerjasama. 

"Yang jelas nggak bisa semena-mena. Harus ada alasan yang jelas. Nggak bisa main-main pecat, kecuali mengundurkan diri," kata Rismar. 

Rismar bilang untuk saat ini Kades-Kades baru diarahkan untuk selalu berkomunikasi dengan Camatnya masing-masing.

Agar para Kades paham akan Tugas dan Fungsinya (Tupoksi) kedepan akan ada pembekalan yang dibuat.

Kegiatan itu akan dijadwalkan oleh Dinas PMD. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 32 - Babak 32 Besar
Senin, 29 Juni 2026 | 02:00 WIB
South Africa
Afrika Selatan
0 - 1
Canada
Kanada
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved