Sumut Terkini

Fakta Terbaru Usai Polisi Kembali Datangi Kebun Ganja di Tanjung Morawa, Sudah 3 Kali Panen

Mulai dari yang ukuran kecil sampai yang besar ditemukan di lokasi ini. Setelah dicabut kemudian tanaman haram itu pun dimusnahkan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
IST
TANAMAN GANJA- Kapolsek Tanjung Morawa pimpin kembali pengembangan kasus penemuan tanaman ganja di Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Senin (18/5/2026). Setelah dilakukan penyusuran ke lokasi kembali ada ditemukan puluhan tanaman yang sama. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Puluhan batang tanaman pohon ganja kembali ditemukan pihak kepolisian setelah dilakukan pengembangan di lokasi penemuan awal di Dusun I Desa Dalu X A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Senin (18/5/2026).

Mulai dari yang ukuran kecil sampai yang besar ditemukan di lokasi ini. Setelah dicabut kemudian tanaman haram itu pun dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Informasi yang dihimpun penemuan kedua tanaman ganja ini dilakukan karena personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama Personel Polsek Tanjung Morawa melakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I Desa Dalu X A, Minggu (17/5/2026).

Kegiatan pengembangan itu dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik dan didampingi perangkat desa setempat.

Pengecekan lanjutan dilakukan karena pada saat pengungkapan awal Minggu malam kondisi lokasi sudah gelap. 

"Karena minggu malam sudah gelap kita ulangi lagi ke lokasi Senin pagi sama orang Satnarkoba dan Perangkat Desa. Ada kita dapat lagi dan langsung kita musnahkan dengan cara dibakar," ujar AKP Jonni, Selasa (19/5/2026) 

Dari data yang dihimpun, diawal penemuan ada 40 batang tanaman ganja yang ditemukan. Kemudian setelah dilakukan pengembangan petugas kembali menemukan 23 bibit tanaman ganja yang baru tumbuh serta 3 batang tanaman ganja berukuran sekitar 50 cm-60cm yang masih tertinggal.

Kemudian ada juga 23 bibit tanaman ganja kecil ukuran 5 cm. Area penemuan ini berada di lahan kosong yang bertembok batu. 

"Pengakuan pelaku yang nanam ganja ini itu lahan punya orang chines. Dia nggak tahu namanya tapi depan rumahnya posisinya. Dia kalau mau ke situ pun ya harus manjat tembok itu," kata Jonni. 

Pada saat ini tersangka ZFA (43) masih terus menjalani pemeriksaan di Polsek Tanjung Morawa.

Dari pengakuannya sementara ini sudah 3 kali dirinya panen ganja di lahan tersebut. Setelah panen ia menjualnya sendiri dan membuat paket 7 sampai 10 ribu. 

"Iya dari pengakuannya sudah 3 kali panen. Dari tanam sampai panen itu waktunya 9 bulanan. Konsumsi sendiri jual sendiri nggak ada jaringan," sebut Jonni. 

Awal mula bisa menanam tanaman ganja, lanjut Jonni ZFA beli ganja dari kawasan Tembung. Kemudian bijinya ditanam di polybag. Kemudian dirawat dengan cara disiram berulang kali. 

"Rencananya setelah lebaran haji ini dia mau panen lagi. Mau dibongkarnya yang sudah besar," bilang Jonni. 

Penangkapan ZFA ini bisa dilakukan pihak kepolisian karena adanya informasi dari masyarakat.

Pada saat Minggu (17/5/2026) didapatkan informasi kalau ZFA mau melakukan transaksi jual beli ganja.

Kemudian disaat yang bersamaan polisi pun melakukan penyelidikan.

Di dekat rumahnya ZFA ditangkap dengan barang bukti 38 paket ganja siap edar.

Setelah diintrogasi dari mana mendapatkan barang tersebut ZFA pun mengakui telah menanamnya.

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved