Berita Medan

Dipancing Beli Paket Rp 50 Ribu, Pasutri Jual Sabu Ditangkap Polsek Medan Tembung

Pasalnya, keduanya yakni Feri Padli alias Tato dan Sari Dewi ditangkap Polsek Medan Tembung atas kasus penyalahgunaan narkotika. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
IST
PASUTRI DAGANG SABU - Pasutri terduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu diamankan di Polsek Tembung, Sabtu (16/5/2026) malam. Dari kedua pelaku, disita barang bukti sabu dan pil ekstasi. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kota Medan, terpaksa harus mendekam di sel tahanan.

Pasalnya, keduanya yakni Feri Padli alias Tato dan Sari Dewi ditangkap Polsek Medan Tembung atas kasus penyalahgunaan narkotika. 

Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, mengungkapkan Pasutri warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini ditangkap pada Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Katanya, kedua pelaku ini dimana salah satunya merupakan Target Operasi (TO) ini diamankan di kawasan Jalan Medan-Batang Kuis. 

"Dari operasi yang kita lakukan, kita berhasil mengamankan pasangan suami istri yang mana si suami sudah masuk ke dalam TO kita. Dari pengembangan yang kita lakukan, keduanya kita amankan pada Sabtu kemarin," ujar Ras Maju, Senin (18/5/2026). 

Dikatakan Ras Maju, penangkapan keduanya dilakukan dengan sistem under cover buy oleh personel Polsek Medan Tembung.

Saat transaksi, petugas mencoba membeli narkoba dari pelaku seharga Rp 50 ribu untuk satu paketnya. 

Saat transaksi, pelaku yang merupakan TO akhirnya tiba menyerahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Tim yang tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, langsung mengamankan Feri. 

"Saat akan diamankan, pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang satu bungkus plastik klip bening besar yang diduga berisi sabu," katanya. 

Setelah dicek, benar saja personel yang melakukan penangkapan mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu.

Kemudian, sebuah dompet berwarna hitam yang berisikan beberapa plastik klip dalam keadaan kosong, satu sedotan yang digunakan menjadi sekop. 

"Pada saat mengamankan pelaku turut juga diamankan seorang perempuan yang merupakan istri pelaku," ucapnya. 

Saat dilakukan pengembangan, personel turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,27 gram yang diakui pelaku diperolehnya dari seorang pria bernama Budi.

Dimana, keduanya melakukan perjanjian sistem kerja apabila barang habis uang disetor melalui M bangking.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved