Sumut Terkini

Pria di Langkat Diringkus, Polisi Sita 2 Kg Ganja yang Disimpan di Jok Sepeda Motor

Lanjut Tunggul, menindaklanjuti informasi ia pun memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
IST
NARKOBA - Tersangka dan barang bukti ganja seberat 2 kg diamankan personel Polsek Bahorok di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu (16/5/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Seorang pria yang berdomisili di Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi. 

Pasalnya pria berinisial MS (34) kedapatan membawa ganja seberat dua kilogram pada, Jumat (15/5/2026). 

Pengungkapan yang dilakukan personel Polsek Bahorok terjadi di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok.

"Penangkapan itu bermula saat personel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang membawa dan akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Bahorok," ujar Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, Sabtu (16/5/2026). 

Lanjut Tunggul, menindaklanjuti informasi ia pun memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. 

Saat berada di lokasi, personel menemukan tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.

"Personel kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Di mana dari dalam jok sepeda motor NMAX warna hitam milik tersangka, polisi menemukan satu bal ganja yang dibungkus lakban kuning," kata Tunggul. 

Tidak berhenti di situ, personel melakukan pengembangan setelah terduga pelaku mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya. 

"Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala desa dan warga setempat, polisi kembali menemukan satu bal ganja, daun ganja kering di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti lainnya," ucap Tunggul. 

"Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bal ganja dengan berat bruto 2.140 gram (2 kg), tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor NMAX hitam, tas sandang warna hijau, uang tunai Rp 223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, serta satu dompet warna cokelat," sambungnya. 

Sementara itu, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. 

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved