Sumu Terkini

Pelaku Curat Motor di Tanjung Morawa Apes, Ketahuan Saat Motor Sedang Diparkir

Dua orang pelaku yakni MN (19) dan DZ (34) sempat menjadi bulan-bulanan massa.

Tayang:
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
IST
DITAHAN : Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Tanjung Morawa, Sabtu (16/5/2026). Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pencuri sepeda motor yang selama ini meresahkan banyak warga ketangkap basah di wilayah Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Dua orang pelaku yakni MN (19) dan DZ (34) sempat menjadi bulan-bulanan massa.

Diketahui kalau keduanya adalah warga Kecamatan Percut Sei Tuan. 

Informasi yang dihimpun aksi keduanya terakhir dilakukan di Dusun II Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (12/5/2026).

Setelah berkeliling ke beberapa desa kemudian keduanya menghentikan pandangan ke rumah korban, Subur Butar-Butar (70).

Mengetahui ada sepeda motor jenis Honda Revo Fit BK 4620 ML warna hitam yang terparkir kemudian keduanya pun langsung pasang strategi untuk mencurinya. 

Baru beberapa meter menggeser motor korban kemudian aksi pun langsung dipergoki korban.

Saat itu korban pun langsung berteriak dan langsung membuat warga lainnya mendekati kedua pelaku.

Warga yang sudah resah dengan aksi-aksi pencurian sepeda motor tak mampu menahan emosi dan langsung menghajar kedua pelaku. 

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik  menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu korban, Subur Butar-Butar sebenarnya sedang berada di dalam rumah. Tidak lama kemudian Subur berniat duduk diteras rumah untuk merokok.

"Pas sudah di teras rumah korban melihat pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka. Disitulah didapati kalau salah satu pelaku sedang menggeser sepeda motor Honda Revo milik anaknya ke luar dari halaman," ujar AKP Jonni. 

Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus menambahkan melihat kejadian tersebut korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sambil terus berteriak maling.

Disebut teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian datang dan bersama-sama mengamankan kedua pelaku. Setelah mendapat informasi dari warga baru kemudian dirinya turun ke lokasi. 

"Untuk barang bukti sudah kita amankan termasuk motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp12 juta. Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan," kata Hotman. 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf (g) Jo Pasal 17 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau percobaan pencurian.

(dra/tribun-medan.com). 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved