Manfaatkan Digitalisasi, Bayar Uang Kebersihan Gunakan QRIS atau Mesin EDC

Bahkan dalam waktu dekat, DLHK akan memutakhirkan penerapan QRIS dengan menggandeng Bank Sumut

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
IST
Penagihan retribusi sampah terhadap pelaku usaha oleh Dinas Lingkungan Hidup Kita Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pematangsiantar melakukan inovasi dalam sistem pembayaran retribusi kebersihan. Dimulai pada bulan Mei 2026 ini, pembayaran sampah dapat dilakukan lewat Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS) atau transfer ke Rekening Bank Retribusi Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala DLHK Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring SSTP MSi menyampaikan bahwa digitalisasi sistem pembayaran ini adalah salah satu upaya untuk mendekatkan teknologi terkini dengan kebiasaan masyarakat yang sudah mulai menjalankan cashless (non-tunai).

"Jadi pembayaran sampah akan semudah nongkrong di kafe-kafe. Bayar sesuai dengan tarif retribusi yang diserahkan oleh petugas penagihan kita yang datang ke rumah mau pun usaha masyarakat," kata Arri.

Implementasi dari QRIS ini, ujar Arri, akan terus dimonitoring dan dimaksimalkan. Bahkan dalam waktu dekat, DLHK akan memutakhirkan penerapan QRIS dengan menggandeng Bank Sumut agar para petugas penagihan dilengkapi dengan mesin EDC.

"Jadi kita akan bekerja sama dengan Bank Sumut yang mana nantinya 8 petugas penagihan kita akan dilengkapi dengan mesin EDC. Sehingga sistem pembayarannya semakin banyak pilihannya," kata Arri.

Baca juga: QRIS Jelajah Budaya, Padukan Digitalisasi dan Warisan Budaya 

Sejak implementasi QRIS untuk pembayaran retribusi kebersihan ini berlaku, Arri pun mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan maksimal dalam menjalankan kewajibannya terhadap negara.

"Hindari pembayaran retribusi lewat oknum masyarakat, sopir dan kernet pengangkut sampah yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup. Karena petugas pemungut Retribusi Kebersihan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dan yang paling penting, semua sudah kita permudah," kata Arri.

Lanjut Arri, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, diketahui target Pendapatan Asli Daerah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp 7.751.090.000.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved