Sumut Terkini

Istri Eks Pejabat Bank Plat Merah Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp28 Miliar

Camelia Rosa menyusul sang suami, yang lebih dulu ditetapkan tersangka

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PENGGELAPAN UANG - Momen Personel Subdit II Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar, Senin (30/3/2026). Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi. 


Karena percaya tipu muslihatnya, pihak gereja pun mau menghimpun dana dengan harapan akan memperoleh keuntungan dari bunga yang nantinya akan dibagi pertahun.


"jadi, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan. Namun beliau mengatakan bahwa ada produk yang dapat memberikan bunga sebesar 8 persen per tahun,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).


"Nah, sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7 persen ,"sambungnya.


Untuk meyakinkan para jemaat, tersangka rela mengeluarkan uang pribadi beberapa kali untuk diberikan kepada jemaat gereja, seolah-olah itu adalah bunga atau keuntungan dari investasi.


Namun, uang yang disebut bunga 8 persen sebagai keuntungan disetorkan Andi secara manual, bukan secara otomatis sebagaimana mestinya.


Lalu, Andi juga menerbitkan surat palsu, tanda tangan palsu untuk menarik duit, dan Bilyet atau dokumen resmi yang menunjukkan nasabah punya uang di dalam bank, untuk mengelabui jemaat.


Polisi mengatakan, uang para jemaat diduga dipindahkan ke rekening istrinya bernama Camelia Rosa, dan perusahaan mereka bernama PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.


"Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera."

Awal Mula Terkuak Pejabat Bank BNI Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja di Labuhanbatu

Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, pada Desember 2025 lalu merupakan terakhir kalinya jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara mengumpulkan, dan menyimpan uang ke Bank BNI.


Penyetoran uang masih berjalan seperti sebelumnya, tanpa kecurigaan.


Akan tetapi, dokumen Bilyet atau dokumen resmi kepemilikan uang di Bank diambilnya dengan alasan akan ada pembaharuan.


Pada 9 Februari 2026, tersangka Andi Hakim Febriansyah mengajukan cuti ke perusahaan.


Kemudian, pada 18 Februari nya, ia mengundurkan diri sebagai karyawan Bank, dan pensiun dini terhitung 20 Februari.


Karena Andi sudah mengundurkan diri, seorang pegawai Bank bernama Ari Septian Saragih, sebagai pengganti Andi mendatangi gereja, dan menyampaikannya ke suster, juga pengurus.


Mendengar Andi sudah pensiun dini, suster Natalia kaget, dan buka suara kalau pihak gereja menitipkan uang kepada Andi.


Kemudian pihak bank melakukan investigasi mandiri mengenai uang para jemaat, dan didapat ada indikasi penggelapan.


Alhasil, pada 26 Februari lalu, Muhammad Camel, selaku kepala cabang Bank Rantauprapat, yang menaungi Unit Aek Nabara, membuat laporan ke Polda Sumut, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.


"Atas nama Bapak MK, sebagai branch manager Rantauprapat, itu sebagai pelapor, karena dia menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi tersebut."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved