Kepala Bappelitbang Diperiksa KPK Kasus Korupsi Proyek Jalan 

Dikatakan Chusnul, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap pemanggilan KPK terhadap Dikki.

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
Tim KPK sedang membawa koper dari hasil penggeledahan di rumah Eks Kadis PU Sumut, Topan, Rabu (2/7/2025). Saat ini, KPK melakukan pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Sumut, Senin ( 11/5/2026). 

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

KPK pada 5 Mei 2026, mulai memanggil sejumlah saksi kasus tersebut, dan mengumumkan adanya pengembangan dengan menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved