Kepala Bappelitbang Diperiksa KPK Kasus Korupsi Proyek Jalan 

Dikatakan Chusnul, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap pemanggilan KPK terhadap Dikki.

Tayang:
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
Tim KPK sedang membawa koper dari hasil penggeledahan di rumah Eks Kadis PU Sumut, Topan, Rabu (2/7/2025). Saat ini, KPK melakukan pengembangan kasus korupsi proyek jalan di Sumut, Senin ( 11/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Dikki Anugrah untuk pengembangan kasus korupsi proyek jalan Sumut yang menetapkan Kadis PU Topan Ginting menjadi narapidana.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menyatakan, Dikki mangkir dari  jadwal pemanggilan yang ditetapkan pada 6 Mei 2026 lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut Chusnul Fanany Sitorus mengaku, belum mendapatkan informasi atau pun surat pemanggilan KPK terhadap Kepala Bappelitbang tersebut.

Dikatakan Chusnul, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap pemanggilan KPK terhadap Dikki.

"Saya belum dapat informasi soal itu (pemanggilan KPK terhadap Dikki)," jelasnya singkat, Senin (11/5/2026).  

Chusnul juga tak merinci secara detail, terkait status Dikki setelah adanya pemanggilan pemeriksaan dari KPK tersebut.

Sementara, Tribun Medan juga sudah mencoba konfirmasi ke Pj Sekda Sumut Sulaiman Harahap dan Kepala Bappelitbang Dikki, namun tak kunjung mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan.

Baca juga: Ultimatum KPK pada Crazy Rich Heri Black Mangkir tanpa Alasan Jelas, Kasus Suap Importasi Bea Cukai

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Namun dari jumlah itu, dua diantaranya tidak hadir saat dilakukan pemeriksaan di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Rabu (6/5/2026).

Perkara dugaan korupsi itu ada di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang/jasa di BBPJN Sumut dan Dinas PUPR Sumut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetiyo kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (7/5/2026) malam.

Kata dia, dua saksi tidak hadir yaitu inisial RGS, karyawan PT Dalihan Natolu Group dan DA, Sekretaris Bapelitbang Sumut. Namun belum ada keterangan mengapa keduanya tidak hadir. Saksi yang diperiksa tersebut berasal dari pihak swasta dan pemerintah.

Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

KPK pada 5 Mei 2026, mulai memanggil sejumlah saksi kasus tersebut, dan mengumumkan adanya pengembangan dengan menggunakan surat perintah penyidikan atau sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved