Sumut Terkini

Pria di Langkat Diringkus Polisi Dirumahnya, Kedapatan Nyimpan Puluhan Paket Ganja

AS ditangkap usai kedapatan menyimpan 33 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas nasi warna cokelat. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
IST
NARKOBA - Seorang warga berinisial AS (42) yang berdomisili di Gang Family, Lingkungan III Sei Belengking, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi, kedapatan menyimpan puluhan paket ganja, Jumat (8/5/2026).  

‎TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Seorang warga berinisial AS (42) yang berdomisili di Gang Family, Lingkungan III Sei Belengking, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus polisi. 

AS ditangkap usai kedapatan menyimpan 33 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas nasi warna cokelat. 

Penangkapan ini bermula pada, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Langkat melihat tersangka AS sedang berada di dalam rumah. 

"Personel melakukan pemantauan, melihat tersangka AS sedang berada di dalam rumah. Kemudian personel langsung melakukan penangkapan dengan cara menggedor pintu rumah tersangka, yang didampingi oleh Kepala  Lingkungan III," ujar Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, Jumat (8/5/2026). 

Lanjut Amrizal, tersangka pun membuka pintu rumah. Personel pun langsung mengamankan tersangka AS. 

Tak sampai di situ, personel pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu amp/bungkus besar dan satu amp/bungkus kecil kertas nasi warna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja, yang disimpan di lemari makanan. 

"Kemudian untuk barang bukti lainnya, personel melakukan penggeledahan di ruang tamu tersangka. Personel kembali menemukan satu kotak charger handphone merek Express Power yang terletak di atas lemari TV yang di dalamnya terdapat ganja," ucap Amrizal. 

"Kemudian persomel juga menemukan barang bukti lainnya saat menggeledah kamar tersangka. Personel menemukan barang bukti berupa 33 amp/bungkus kecil kertas warna cokelat yang berisikan narkotika jenis ganja ditemukan di balik lemari pakaian," sambungnya. 

Saat diinterogasi personel, tersangka AS mengakui bahwasannya narkotika jenis ganja tersebut adalah Miliknya.

"Sata ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Amrizal. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved