Kecelakaan Bus ALS di Muratara

ALS Koreksi Jumlah Korban Laka Maut di Sumsel Jadi 18 Orang, Seluruh Penumpang Dijamin Jasa Raharja

Direktur Utama PT ALS, Chandra Lubis, memberikan koreksi terhadap angka korban kecelakaan maut yang menimpa salah satu armada busnya di Sumsel.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/HAIKAL FARIED
SANTUNAN BAGI KORBAN LAKA - Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Utara, Naswen Andenurdin saat memberikan keterangan terkait jaminan santunan bagi korban yang meninggal dunia di bus ALS, Kamis (7/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur Utama PT ALS, Chandra Lubis, memberikan koreksi terhadap angka korban kecelakaan maut yang menimpa salah satu armada busnya di Sumatra Selatan.

Dalam konferensi pers di Medan pada Kamis (7/5/2026), Chandra mengungkapkan bahwa total orang yang berada di dalam bus saat kejadian mencapai 18 orang.

Rincian terbaru menunjukkan sebanyak 14 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Korban meninggal dunia terdiri dari 11 orang penumpang dan 3 kru bus yang mencakup dua sopir serta satu kernet.

Sementara itu, empat orang yang masih dirawat terdiri dari satu kru bus dan tiga orang penumpang.

Chandra Lubis menjelaskan bahwa pada awalnya hanya terdata 5 penumpang yang naik dari Semarang, namun jumlahnya bertambah karena adanya aktivitas penumpang naik-turun di perjalanan.

Berdasarkan keterangan awal dari kru yang selamat, kecelakaan dipicu oleh upaya pengemudi yang mencoba mengelakkan lubang di jalan yang kondisinya buruk.

Sopir bus terpaksa mengambil jalur ke arah kanan untuk menghindari kerusakan jalan tersebut, hingga akhirnya terjadi tabrakan maut.

Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban, Tekankan Pentingnya Manifes
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatra Utara, Naswen Andenurdin, menegaskan bahwa seluruh korban kecelakaan bus ALS telah dijamin sesuai peraturan perundang-undangan.

Setiap korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah.

Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan dengan jumlah maksimal sebesar Rp20 juta.

Selain itu, terdapat pula santunan untuk cacat tetap dengan nilai maksimal Rp50 juta serta bantuan biaya pemakaman bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Naswen menyatakan bahwa proses pencairan santunan akan dilakukan segera setelah proses identifikasi korban di RS Bhayangkara Palembang selesai dilakukan oleh pihak berwenang.

Kejadian ini juga menjadi catatan penting bagi pihak Jasa Raharja mengenai krusialnya data manifes penumpang yang akurat dalam setiap perjalanan.

"Data manifes menjadi sesuatu yang prinsip dan harus kita penuhi ke depannya," tegas Naswen mengingat kendala informasi yang sempat terjadi di awal penanganan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved