Sumut Terkini

Rugikan Negara Rp 141 Milliar, Tiga Mantan Petinggi PT Inalum serta Dirut PT Pasu Diadili 

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, pimpin ketua majelis hakim, Asad Rahim. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Tiga mantan petinggi di perusahaan milik negara, PT Prima Alloy Steel Universal (Inalum), menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penjualan aluminium dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026) 

"Kami ajukan nota perlawanan yang mulia," kata Kosasih. 

Lalu giliran Joko Susilo, kemudian Joko Sustrino dan Dante yang mendengarkan surat dakwaan.

Ketiganya pun menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU. 

Hakim kemudian menutup sidang hingga Rabu 13 Mei 2026, minggu depan dengan agenda mendengarkan nota perlawanan dari pada terdakwa. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved