Sumut Terkini
Rugikan Negara Rp 141 Milliar, Tiga Mantan Petinggi PT Inalum serta Dirut PT Pasu Diadili
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, pimpin ketua majelis hakim, Asad Rahim.
Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Tiga mantan petinggi di perusahaan milik negara, PT Prima Alloy Steel Universal (Inalum), menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penjualan aluminium dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026)
"Kami ajukan nota perlawanan yang mulia," kata Kosasih.
Lalu giliran Joko Susilo, kemudian Joko Sustrino dan Dante yang mendengarkan surat dakwaan.
Ketiganya pun menyampaikan nota perlawanan terhadap dakwaan JPU.
Hakim kemudian menutup sidang hingga Rabu 13 Mei 2026, minggu depan dengan agenda mendengarkan nota perlawanan dari pada terdakwa.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| PT Dairi Prima Mineral Tegaskan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan Pasca Persetujuan AMDAL |
|
|---|
| Kenaikan Harga Minyak Goreng Picu Inflasi April 2026 di Siantar |
|
|---|
| 6 Pelaku Begal Diamankan Petugas, Satu Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Pendidikan Antikorupsi Berbasis Nilai Keagamaan Diperkuat di Sumatera Utara |
|
|---|
| Wakil Bupati Asahan Minta Masyarakat Sadar Akan Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-mantan-petinggi-di-perusahaan-milik-negara-PT-Prima.jpg)