Sumut Terkini

Oknum Ketua OKP di Langkat Divonis Bebas Hakim PN Stabat Kasus Dugaan Penganiayaan

Charles Pardede dan kawan-kawan mengungkapkan apresiasi atas putusan majelis hakim PN Stabat.

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
SIDANG - Oknum ketua OKP Bambang alias Bembeng bersama kuasa hukumnya usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dalam kasus dugaan penganiayaan.  

"Karena aku di majelis tersebut, kurefer ke hakim lain yang sebagai humas PN Stabat. Nanti dia kirim balasannya, masih sidang di Pangkalanbrandan dia," ujar Cakra. 

Bembeng tidak dilakukan penahanan atau status penahanan kota sejak penyidikan kepolisian hingga penuntutan dan persidangan. Dia ditetapkan tersangka karena buntut bentrok dari dua OKP, FKPPI dengan Satgas GRIB. 

Dua orang mengalami luka akibat bentrokan tersebut. Mereka berinisial RAP (27) warga Sirapit, Langkat, mengalami luka bacok pada kaki kanan tiga kali, tangan kanan satu kali dan AS (30) yang mengalami luka sayat di leher belakang sebelah kanan. 

Bentrokan diduga dipicu penyerangan awal dari kelompok Satgas GRIB Jaya sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah itu, terjadi serangan balik dari kelompok FKPPI Langkat pada pagi hari. 

Namun begitu, polisi menetapkan tersangka terhadap oknum ketua dari salah satu kelompok yang terlibat bentrok tersebut. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved