Sumut Terkini
Pj Sekda Sumut Ingatkan ASN yang Terlibat Judol dan Pinjol akan Dikenakan Sanksi Disiplin
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar tidak terlibat dalam praktik judi online (Judol) dan pinjaman online (Pinjol).
Menurutnya, dalam konteks birokrasi, ASN yang terjerat judol dan pinjol akan menghadapi tekanan finansial yang berat.
“Judi online bukanlah masalah sepele. Ini adalah penyakit sosial yang mampu menghancurkan struktur ekonomi keluarga, merusak mentalitas, hingga meruntuhkan martabat seorang ASN,” terangnya, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, kata Sulaiman, kondisi tersebut dapat mengganggu fokus kerja akibat kecemasan, teror dari penagih utang (debt collector), hingga kebutuhan mendesak akan uang.
“Akhirnya mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang dulu mungkin tidak pernah terpikirkan. Dan inilah yang sering kali menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang, praktik gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Sulaiman juga menegaskan, ASN harus memahami kemampuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri jejak transaksi keuangan, termasuk aktivitas mencurigakan pada rekening.
“PPATK mampu membaca setiap jejak digital dari rekening. Data ASN yang terindikasi terlibat judol dan pinjol ilegal akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK),” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, saya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan disiplin yang tegas bagi siapa pun yang terbukti mencederai marwah ASN,” tegas Sulaiman.
Sementara itu, Kepala BPSDM Sumut Agustinus Panjaitan mengungkapkan, berdasarkan data PPATK, pada tahun 2024 terdapat 1.073 ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat judi online.
“Semoga kegiatan ini menjadi bekal dalam mendukung kebijakan strategis daerah, sekaligus mengingatkan ASN tentang bahaya judol dan pinjol,”jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gegara Tuntutan Ekonomi Warga di Binjai Meninggal Dunia di Kamboja, Harap Bantuan Gubsu dan Presiden |
|
|---|
| Asahan Menjadi Satu dari Tiga Kabupaten/Kota Anti Korupsi se Indonesia |
|
|---|
| DAFTAR 6 Kajari Baru Dilantik oleh Kajati Sumut Muhibuddin, Edmond Purba Resmi Jabat Kajari Karo |
|
|---|
| Kelakuan ASN Padangsidimpuan Nongkrong saat Jam Kerja, Anggota DPRD Marini: Masih Jam 9 Pagi |
|
|---|
| Gubuk Tempat Pengguna Sabu Digerebek di Langkat, Polisi Sita 29 Mancis dan 5 Bong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pj-Sekda-Sumut-saat-menerima-audiensi-di-1.jpg)