Sumut Terkini

Asahan Menjadi Satu dari Tiga Kabupaten/Kota Anti Korupsi se Indonesia

Bahkan, menurut Rino, Kabupaten Asahan masuk sebagai satu dari tiga kabupaten anti korupsi se Indonesia.

Tayang:
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
Pembukaan bimbingan teknis terkait Kabupaten/Kota Anti Korupsi se Indonesia dilakukan di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Selasa (5/5/2026). Bupati Asahan serahkan plakat ke Direktur Pembinaan Peranserta Masyarakat KPK RI. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan serta bimbingan teknis di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, Selasa (5/5/2026).

Dalam bimbingan teknis tersebut, Direktur Pembinaan Peranserta Masyarakat komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Rino Haruno menerangkan indeks korupsi di Kabupaten Asahan sangatlah rendah.

Bahkan, menurut Rino, Kabupaten Asahan masuk sebagai satu dari tiga kabupaten anti korupsi se Indonesia.


Dalam bimbingan teknis yang dilakukannya, Rino memaparkan setidaknya dari tahun 2024 hingga 2026, tercatat setidaknya ya 694 kasus korupsi di pemerintah daerah dan pemerintah kota se Indonesia.


"Jadi, KPK punya program Kabupaten Kota Anti Korupsi yang sudah berjalan sejak 2024 lalu, dan kami berkolaborasi dengan kementerian dalam negeri, kementrian keuangan, Kemenpan RB, Ombudsman, dan BPKP. Berdasarkan data, dari 2024 hingga April 2026 ini, sudah terjadi tindak pidana korupsi sebanyak 694 kali," kata Direktur Pembinaan Peranserta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Rino Haruno.


Katanya, pemilihan ini juga bukan serta merta tanpa adanya indikator yang melihat kabupaten dan kota yang bebas dari korupsi.


"Dimana, tahapan awal, kami lakukan observasi di enam kabupaten dan kota, dan keluarlah sebagai calon ada tiga kabupaten, dan salah satunya adalah Kabupaten Asahan," katanya.


Katanya, tujuan bimbingan teknis kali ini adalah, melakukan sosialisasi indikator-indikator baik di pemerintahan, maupun dibidang pengusaha.


"Dengan harapan, indikator yang sudah kami susun itu bisa diimplementasikan oleh Kabupaten Asahan. Sehingga, dibulan November 2026 akan dilakukan penilaian oleh KPK, Kemendagri, Kementrian Keuangan, Kemenpan RB, Ombudsman dan BPKP," katanya.


Kendati begitu, ia menekannya, sebagai Kabupaten dan Kota yang menjadi percontohan anti korupsi, memiliki syarat pimpinan daerah dan OPD tidak boleh ada yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi.


"Ini memang tugasnya Bapak Bupati, segenap OPD dan jajarannya di Pemkab Asahan. Jadi, semuanya harus saling mengingatkan," katanya.


Sementara Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar mengaku bersyukur selama ini anak buahnya bisa menjaga integritas sehingga dapat menjadi salah satu kota Anti Korupsi SE Indonesia.


"Dengan bimbingan teknis ini, kami stakeholder holder berharap adanya saling dukung - mendukung antara stake holder agar pola pemerintah dapat berjalan dengan baik," kata Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar.


Katanya, kesadaran masyarakat juga turut ambil serta dalam menjadikan Kabupaten Asahan sebagai kabupaten anti korupsi.


"Maka sama-sama kita jaga agar Kabupaten Asahan ini dapat menjadi Kabupaten percontohan anti korupsi," pungkasnya.


(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved