Sumut Terkini
Gubuk Tempat Pengguna Sabu Digerebek di Langkat, Polisi Sita 29 Mancis dan 5 Bong
Gerebek gubuk tempat isap sabu di Langkat, polisi sita 29 mancis dan 5 bong.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Tria Rizki
Gerebek Gubuk Tempat Isap Sabu di Langkat, Polisi Hanya Sita 29 Mancis dan 5 Bong
TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Masyarakat Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, resah atas keberadaan gubuk yang kerap dijadikan tempat isap narkoba jenis sabu.
Hasilnya Satres Narkoba Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Binjai, melakukan penindakan penindakan atas gubuk tersebut.
Puluhan personel turun ke lokasi yang menjadi keresahan masyarakat, Dusun II, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Langkat.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane menjelaskan, pihaknya melakukan penindakan pada Senin (4/5/2026) petang kemarin.
"Penyelidikan ke lokasi dalam upaya menindaklanjuti informasi masyarakat," ujar Ismail, Selasa (5/5/2026).
Lanjut Ismail, pada saat penindakan, personel tidak ada ditemukan aktivitas dugaan penyalahgunaan narkotika dalam penyelidikan tersebut.
Personel hanya menyita lima alat isap sabu atau bong, dan 29 mancis.
"Namun, ditemukan gubuk yang diduga sebagai tempat untuk dijadikan tempat menikmati narkotika jenis sabu," ucap Ismail.
Gubuk-gubuk yang kerap dikenal masyarakat Binjai sebagai barak narkoba turut dilakukan penindakan.
Polres Binjai merubuhkan hingga membakar lokalisasi lapak isap narkotika tersebut.
"Dengan penindakan ini, harapannya dapat mencegah dan mengurangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai," tutup ismail.
Berikut video selengkapnya:
(cr23/tribun-medan.com)
| Gerebek Gubuk Tempat Isap Sabu di Langkat, Polisi Hanya Sita 29 Mancis dan 5 Bong |
|
|---|
| Eks Ketua dan Sekretaris KPU Tanjungbalai Didakwa Korupsi Rp 1,2 Milliar |
|
|---|
| Fakta-fakta Bayi 2 Bulan Terjatuh di RSUD Pandan, Perawat Lalai saat Menarik Sprei Tempat Tidur |
|
|---|
| Pesta Paskah Rayon di Gereja Katolik Santo Markus Adian Baja |
|
|---|
| Ancaman Penjara di Bawah 5 Tahun dan Kooperatif, Jadi Alasan Wakil DPRD Deli Serdang Tak Ditahan |
|
|---|