Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum Sumut Kolaborasi Laksanakan Koordinasi Layanan Badan Hukum Sosial
Yayasan dan perkumpulan merupakan bagian penting dari badan hukum sosial yang memiliki peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Yayasan dan perkumpulan merupakan bagian penting dari badan hukum sosial yang memiliki peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat, baik di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, maupun kemanusiaan.
Oleh karena itu, pengelolaannya harus didukung dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan agar dapat berjalan secara tertib, transparan dan akuntabel.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Kortini JM Sihotang saat membuka kegiatan pada acara Koordinasi Layanan Badan Hukum Sosial (Yayasan dan Perkumpulan) Tahun 2026 bertempat di aula Soepomo lantai V Kanwil yang dihadiri oleh sejumlah pejabat manajerial dan notaris di wilayah Sumatera Utara, Rabu 29 April 2026.
Lebih lanjut Kortini menyampaikan dalam praktiknya masih terdapat berbagai dinamika dan permasalahan, baik yang berkaitan dengan proses pendirian, perubahan data, maupun pengelolaan yayasan dan perkumpulan. Hal ini tentu memerlukan perhatian bersama, khususnya melalui sinergi antara pemerintah dan para notaris sebagai mitra strategis dalam pelayanan administrasi hukum.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kegiatan ini menjadi sangat penting sebagai sarana untuk memperkuat pemahaman, menyamakan persepsi, serta membahas berbagai permasalahan yang dihadapi dalam praktik. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang yayasan dan perkumpulan, sekaligus mampu mengidentifikasi serta mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pada praktiknya sehari-hari.” Ujar Kortini.
Baca juga: Perkuat Tata Kelola Harta Peninggalan, Kakanwil Kemenkum Sumut Lantik 4 Pejabat Kurator Keperdataan
Pada saat ini diketahui terdapat peningkatan jumlah permasalahan sengketa di bidang Yayasan dan perkumpulan, maka untuk itu diperlukan penguatan pemahaman atas peraturan perundang-undangan terkait Yayasan dan Perkumpulan kepada pengguna layanan yaitu Notaris.
Untuk membahas masalah ini diadakan penguatan materi Pemahaman Permenkumham nomor 13 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Hukum RI nomor 18 tahun 2025 turut disampaikan oleh narasumber Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Badan Usaha (Ketua Tim Kerja Yayasan), Susi Liza Febriani dan Penyuluh Hukum Ahli Madya (Ketua Tim Kerja Perkumpulan).
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan para Notaris peserta pertemuan, yang berlangsung hangat dan produktif. Melalui forum ini, berbagai persoalan terkait praktik kenotariatan, penerapan etika profesi, hingga pelaksanaan tugas jabatan dibahas secara terbuka sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum. (*)
| Perkuat Tata Kelola Harta Peninggalan, Kakanwil Kemenkum Sumut Lantik 4 Pejabat Kurator Keperdataan |
|
|---|
| Tingkatkan Efektivitas Pelatihan Paralegal Posbankum, Kanwil Kemenkum Sumut Koordinasi dengan BPSDM |
|
|---|
| Evaluasi Layanan Bantuan Hukum, Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Akses Pelayanan Masyarakat |
|
|---|
| Perkuat Layanan Kenotariatan, Empat Notaris Pengganti Resmi Dilantik di Kanwil Kemenkum Sumut |
|
|---|
| Dukung Inovasi Akademik, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Peringatan Hari KI Sedunia 2026 secara Virtual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Koordinasi-Layanan-Badan-Hukum-Sosial-Ya.jpg)