Sumut Terkini

Laporan Tak Terbukti, Kuasa Hukum Brigadir SDS Ungkap Adanya Dugaan Pemerasan Rp 150 Juta

Tindakan ini diketahui diberikan oleh Bid Propam Polda Sumut atas dugaan adanya kesalahan prosedur

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
IST
DUGAAN PEMERASAN - Kuasa hukum Brigadir SDS, H Abdul Salam Karim S.H. Terkait kasus yang menjerat Brigadir SDS, Abdul menjelaskan adanya dugaan pemerasan oleh pengacara pelapor 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang personel Polrestabes Medan berinisial Brigadir SDS, dikabarkan berikan sangsi berupa Penempatan Khusus (Patsus) di Polda Sumut.

Tindakan ini diketahui diberikan oleh Bid Propam Polda Sumut atas dugaan adanya kesalahan prosedur dalam pemeriksaan tersangka, di Polrestabes Medan belum lama ini. 


Namun, informasi sebelumnya yang bersangkutan dikabarkan dilaporkan ke Polda Sumut oleh seorang wanita yang dari laporannya diduga dilecehkan oleh Brigadir SDS. Dimana, saat itu wanita tersebut sedang diperiksa di Unit Resmob Polrestabes Medan karena diduga melakukan pencurian di salah satu spa di Kota Medan. 


Terkait hal ini, Kuasa Hukum Brigadir SDS yakni H Abdul Salam Karim S.H, mengungkapkan apa yang dituduhkan oleh pelapor terhadap kliennya tak benar. Dimana, keputusan ini sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Polda Sumut. 


"Jadi apa yang dituduhkan dugaan pelecehan tidak terbukti," ujar Abdul Salam, Senin (27/4/2026) malam. 


Dirinya mengungkapkan, saat ini ia juga melihat jika pihak pengacara dari pelapor salah menilai terkait pemberian tindakan Patsus bagi kliennya ini. Dimana, dari tindakan yang dijalani oleh kliennya dianggap oleh pihak pengacara pelapor seakan-akan Brigadir SDS terbukti bersalah dengan laporan mereka. 


"Tapi dari pengacara pelapor salah menanggapi, seolah-olah klien saya itu sudah terbukti melakukan tindak pidana pelecehan," katanya.


Dampaknya, ia mengatakan saat ini ia mendapatkan informasi dari beberapa sumber terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pihak pengacara pelapor kepada keluarga kliennya. Dimana, mereka meminta sejumlah uang yang dikabarkan senilai Rp 150 juta untuk uang perdamaian agar kasus ini tak berlanjut. 


"Sehingga ini yang saya sesali ada terjadi upaya dugaan pemeriksaan yang diduga dilakukan oleh pihak pengacara pelapor kepada klien saya sebesar Rp 150 juta, peristiwanya di depan Polda," ungkapnya. 


"Karena dia diamankan di Patsus, jadi pemikiran pengacaranya seolah-olah terbukti bersalah, maka pengacaranya mengancam kepada keluarga klien saya bahkan berkata di media untuk dilakukan penahanan terhadap dua personel lainnya, jika tak memberikan uang itu," tambah Abdul Salam. 


Lebih lanjut, ia mendengar jika pengacara pelapor membawa tiga nama personel Polrestabes Medan untuk di proses hukum. Melihat hal itu, ia menganjurkan kepada kedua orang lagi anggota Polrestabes ini melaporkan pengacara pelapor ke Satreskrim Polrestabes Medan tentang pencemaran nama baik.


Karena, terkait pemberitaan ini telah merugikan nama baik ketiga personel Polrestabes Medan dan institusi Polrestabes Medan. Pasalnya, dalam pemberitaan tersebut pihak pengacara dari pelapor, menjelaskan identitas ketiga personel itu sebagai anggota tim JCS Polrestabes Medan. Padahal, faktanya ketiganya bukanlah merupakan bagian dari anggota tim JCS. 


"Saya menyarankan agar mereka melaporkan kasus ini, seakan-akan mereka sudah bersalah padahal tak terbukti. Tentunya ini sangat merugikan institusi Polrestabes Medan yang dipimpin oleh bapak Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak," pungkasnya. (mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved