Sumut Terkini

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Berantai di Padangsidimpuan, Pengacara Ungkap Modus Oknum Lurah

Pengacara Rudi, Aulia Arifandi mengungkap modus dalam kasus ini dilakukan secara bertahap melalui penawaran proyek-proyek secara berurutan.

Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN
BUAT LAPORAN - Rudi Setiawan didampingi pengacaranya Aulia Arifandi usai membuat laporan di Polres Padangsidimpuan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum lurah, Senin (13/4/2026).  

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap setiap tawaran proyek atau investasi yang tidak memiliki kejelasan legalitas, transparansi, serta tidak dapat diverifikasi secara independen.

Perkara ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut. Kuasa hukum tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terkait dan akan dilakukan penelusuran lanjutan sesuai dengan fakta hukum yang berkembang.

Perkenalan Pelapor dengan Terlapor

Sebelumnya diberitakan, perkenalan antara pelapor/korban, Rudi dengan oknum Lurah Sidakkal, EWN, tersebut berawal dari pertemanannya dengan suami EWN. Menurut Aulia, selaku kuasa hukum, kedekatan antara Rudi dan suami EWN itu terbangun, salah satunya karena faktor keagamaan.


"Di mana, klien kami sering salat berjamaah bersama suami terlapor," ucap Aulia.


Kemudian, sekitar tahun 2023, Rudi mengaku ditawari oleh EWN untuk investasi proyek pembangunan desa di wilayah Kota Padangsidimpuan. Pada 23 Februari 2024, EWN mulai meminta Rudi untuk mengirim uang investasi. Dan saat itu, Rudi mulai mengirimkan uang sebesar Rp20 juta ke rekening yang disebut milik, EWN.


"Dana itu disebut sebagai langkah awal untuk memulai investasi proyek desa yang dijanjikan," tutur Aulia.


Tak berhenti di situ, komunikasi dan narasi proyek terus berlanjut. Dari 2024 hingga 2025, Rudi kembali diminta mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan dan cerita proyek yang berbeda-beda. Tanpa disadari, total dana yang telah ia kucurkan mencapai Rp270 juta.


Seiring waktu, Rudi mulai mempertanyakan kejelasan investasi tersebut. Hingga akhirnya, pada 12 November 2025, ia memberanikan diri mendatangi EWN untuk menagih dana yang telah diinvestasikan. Namun, jawaban yang diterima justru di luar dugaan.


"Terlapor menyatakan tidak pernah menerima uang dari klien kami. Bahkan, menantang klien kami untuk menunjukkan bukti dan mempersilakan melapor ke polisi," tutup Aulia.


Terpisah, awak media sudah berupaya mengonfirmasi Lurah Sidakkal, EWN, baik melalui pesan singkat maupun telepon seluler WhatsApp. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Lurah tersebut.

(ase/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved