Sumut Terkini
Kasus Dugaan Penipuan Proyek Berantai di Padangsidimpuan, Pengacara Ungkap Modus Oknum Lurah
Pengacara Rudi, Aulia Arifandi mengungkap modus dalam kasus ini dilakukan secara bertahap melalui penawaran proyek-proyek secara berurutan.
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN- Kasus dugaan penipuan proyek berantai yang dialami warga kota Medan Padangsidimpuan, Rudi Setiawan, kini tengah memasuki tahap pembuktian hukum.
Dari hasil pendalaman, kuasa hukum korban mengindikasikan adanya ketimpangan antara dana yang telah disalurkan dengan realisasi proyek yang dijanjikan.
Pengacara Rudi, Aulia Arifandi mengungkap modus dalam kasus ini dilakukan secara bertahap melalui penawaran proyek-proyek secara berurutan kepada korban.
"Korban diarahkan untuk masuk ke beberapa proyek di Pemko Padangsidimpuan secara bertahap. Namun setelah kami lakukan pengujian, tidak ditemukan hubungan yang dapat diverifikasi antara dana yang diserahkan dengan aktivitas usaha yang nyata," ujar Aulia, Senin (27/4/2026).
Ia mengaku, analisis terhadap pergerakan dana menunjukkan pola yang tidak lazim. Dana yang disebut sebagai keuntungan dari proyek sebelumnya, tidak teridentifikasi berasal dari hasil kegiatan usaha, melainkan diduga berasal dari setoran lanjutan dalam proyek berikutnya.
"Keuntungan yang ditampilkan tidak memiliki sumber dari aktivitas usaha. Ini menjadi indikator penting yang sedang kami dalami dalam proses hukum," jelas Aulia.
Selain itu, penelusuran terhadap lokasi proyek yang sebelumnya dinarasikan ke korban juga tidak menunjukkan adanya aktivitas sebagaimana yang dijanjikan, baik secara fisik maupun administratif.
Pihak kuasa hukum juga mencermati adanya ketidaksesuaian antara jabatan pihak terlapor berinisial, EWN, sebagai oknum Lurah Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dengan kewenangan dan kapasitasnya dalam menjalankan kegiatan proyek yang ditawarkan kepada korban.
Sehingga, timbul pertanyaan atas dasar legalitas dan legitimasi proyek tersebut. Pihak kuasa hukum juga menyoroti fakta berhentinya seluruh rangkaian narasi proyek, ketika korban menyatakan tidak melanjutkan pendanaan dan meminta pengembalian dana secara keseluruhan.
"Ketika aliran dana dihentikan, seluruh narasi ikut berhenti. Hal ini menunjukkan adanya korelasi langsung antara keberlangsungan cerita dengan masuknya dana," tegasnya.
Terkait adanya pandangan yang mengkategorikan perkara ini sebagai sengketa perdata, pihaknya menilai hal tersebut perlu diuji secara objektif berdasarkan fakta yang ada. Kondisinya, lanjut Aulia, sejak awal legalitas proyek bermasalah.
"Selain itu, tidak ditemukan realisasi yang dapat diverifikasi serta aliran keuntungan tidak berasal dari kegiatan usaha, maka terdapat indikasi yang patut diduga sebagai perbuatan pidana," ujarnya.
Upaya penyelesaian perkara melalui upaya mediasi yang difasilitasi pihak terkait sebelumnya juga telah dilakukan, namun belum mencapai titik temu. Sebab, terdapat perbedaan pandangan dalam memaknai perkara ini.
Di mana, sebagian pihak melihatnya sebagai hubungan keperdataan. Sementara, pihak kuasa hukum menilai terdapat indikasi yang perlu diuji dalam ranah pidana. Perkara ini telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini dalam proses penanganan berdasar laporan polisi No: LP/B/185/IV/2026/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati azas praduga tidak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap setiap tawaran proyek atau investasi yang tidak memiliki kejelasan legalitas, transparansi, serta tidak dapat diverifikasi secara independen.
Perkara ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut. Kuasa hukum tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terkait dan akan dilakukan penelusuran lanjutan sesuai dengan fakta hukum yang berkembang.
Perkenalan Pelapor dengan Terlapor
Sebelumnya diberitakan, perkenalan antara pelapor/korban, Rudi dengan oknum Lurah Sidakkal, EWN, tersebut berawal dari pertemanannya dengan suami EWN. Menurut Aulia, selaku kuasa hukum, kedekatan antara Rudi dan suami EWN itu terbangun, salah satunya karena faktor keagamaan.
"Di mana, klien kami sering salat berjamaah bersama suami terlapor," ucap Aulia.
Kemudian, sekitar tahun 2023, Rudi mengaku ditawari oleh EWN untuk investasi proyek pembangunan desa di wilayah Kota Padangsidimpuan. Pada 23 Februari 2024, EWN mulai meminta Rudi untuk mengirim uang investasi. Dan saat itu, Rudi mulai mengirimkan uang sebesar Rp20 juta ke rekening yang disebut milik, EWN.
"Dana itu disebut sebagai langkah awal untuk memulai investasi proyek desa yang dijanjikan," tutur Aulia.
Tak berhenti di situ, komunikasi dan narasi proyek terus berlanjut. Dari 2024 hingga 2025, Rudi kembali diminta mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan dan cerita proyek yang berbeda-beda. Tanpa disadari, total dana yang telah ia kucurkan mencapai Rp270 juta.
Seiring waktu, Rudi mulai mempertanyakan kejelasan investasi tersebut. Hingga akhirnya, pada 12 November 2025, ia memberanikan diri mendatangi EWN untuk menagih dana yang telah diinvestasikan. Namun, jawaban yang diterima justru di luar dugaan.
"Terlapor menyatakan tidak pernah menerima uang dari klien kami. Bahkan, menantang klien kami untuk menunjukkan bukti dan mempersilakan melapor ke polisi," tutup Aulia.
Terpisah, awak media sudah berupaya mengonfirmasi Lurah Sidakkal, EWN, baik melalui pesan singkat maupun telepon seluler WhatsApp. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Lurah tersebut.
(ase/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pemkab Taput Lakukan Verifikasi 70 Unit Huntap di Adiankoting |
|
|---|
| Dewan Pakar dan Dewan Penasihat PKS Sumut Dilantik, ini Nama-Namanya |
|
|---|
| Kurir 20 Kilogram Sabu Selamat dari Hukuman Mati, MA Vonis Seumur Hidup |
|
|---|
| BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Bukan Bagian dari Bank |
|
|---|
| Hari Bumi, DLH Buat Aksi Bersih dengan Ambil Sampah yang Hambat Arus Sungai Bah Bolon |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BUAT-LAPORAN-Rudi-Setiawan-didampingi-pengacaranya.jpg)