Komite Pemekaran Siap Paparkan Kajian Akademis terkait Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur  

Menurut Muslim, pemekaran ini sudah diperjuangkan oleh masyarakat dan komite pemekaran sejak 2013 silam.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
Sambutan Musrenbang RKPD 2027-Mendagri Tito Karnavian saat memberi sambutan di acara Musrenbang RKPD 2027 di Medan, Rabu (22/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komentar Bobby Nasution terkait pemekaran Sumatera Pantai Timur viral di media sosial.

Dalam ajang Musrembang Sumatra Utara yang dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Bobby Nasution, menyinggung Bupati Batubara terkait pemekaran Sumatera Pantai Timur.

Awalnya Bobby menyinggung soal kawasan Industri yang akan dibangun di Sumatera Utara, khusunya Kabupaten Batubara. Namun, dalam pembahasan yang dihadiri bupati dan wali kota se- Sumatera Utara itu, Bobby Nasution mengungkapkan bahwa ada rencana Bupati Batubara yang ikut memekarkan Batubara sebagai Provinsi Sumatera Pantai Timur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur, Muslim Simbolon, meyakini bahwa, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution akan bersikap rasional dan objektif menilai usulan pembentukan provinsi baru ini.

Menurut Muslim, pemekaran ini sudah diperjuangkan oleh masyarakat dan komite pemekaran sejak 2013 silam.

Baca juga: Gubsu Bobby Kembali Bahas Soal Pemekaran di Sumut: Bisa jadi Pengecilan Atau Perluasan Wilayah 

"Keyakinan ini didasarkan pada pernyataan Bobby Nasution yang menegaskan bahwa setiap wacana pemekaran daerah harus berpijak pada hitungan akademis, bukan kepentingan politik sesaat," kata Muslim Simbolon, Ketua Komite Oemekaran Sumatera Pantai Timur, Sabtu (25/4/2026).

Sehingga, Komite Pemekaran Sumatera Pantai Timur akan melakukan audiensi resmi langsung untuk memaparkan landasan akademis yang telah disusun sejak satu dekade lalu.

"Pak Bobby, saya yakin akan rasional melihat persoalan ini. Beliau tentu akan menilai secara objektif berdasarkan kajian akademis. Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur," katanya.

Kajian tersebut mencakup luas wilayah, jumlah penduduk, potensi sumber daya alam, kapasitas fiskal daerah, hingga proyeksi pertumbuhan ekonomi.

"Bahkan, jika provinsi baru terbentuk, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan mencapai 7,2 persen lebih tinggi dibandingkan Provinsi Sumatera Utara sebagai daerah induk," katanya.

Katanya, kajian ini sempat dipresentasikan ke Bupati dan walikota, DPRD Sumut, serta Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Muslim menambahkan, dukungan masyarakat sangat kuat dengan dibuktikan seluruh kepala desa dan perangkat desa telah menyetujui dengan menandatangani surat dan stempel sebagai bentuk aspirasi kolektif masyarakat.

"Karena itu, gerakan pemekaran ini berjalan tanpa mobilisasi massa mau pun aksi demonstrasi, sebab seluruh proses ditempuh melalui jalur administratif dan kajian akademis," katanya.

Upaya ini sempat tertunda setelah Presiden ke 7 Republik Indonesia, Joko Widodo melakukan moratorium pemekaran daerah pada tahun 2014 silam.

Komite memilih menghormati kebijakan Presiden sambil menunggu evaluasi nasional terhadap daerah otonom baru.

Kini, dengan meningkatnya kembali wacana penataan wilayah nasional dan semangat pemerataan pembangunan, Muslim menilai peluang itu kembali terbuka, terlebih jika sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih dekat dan optimalisasi potensi daerah.

"Jadi ini bukan cerita baru. Ini perjuangan sejak 13 tahun lalu. Kami hanya ingin memastikan pembangunan lebih merata, pelayanan publik lebih baik, dan potensi daerah benar-benar dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat," pungkasnya.

Sudah Memenuhi Syarat Administrasi 

Ketua Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur, Muslim Simbolon, mengatakan, gagasan pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur bukan isu baru yang muncul karena momentum politik. Melainkan, gerakan panjang yang lahir dari pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.

Katanya, ada enam kabupaten dan kota yang akan masuk ke Sumatera Pantai Timur, yakni Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu.

"Sejak 2013, enam kabupaten/kota ini menjadi cikal bakal provinsi baru yang telah menyatakan dukungan penuh. Ini bukan gerakan politis, melainkan murni gerakan pembangunan daerah," katanya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 78 Tahun 2007, syarat minimal pemekaran provinsi adalah lima kabupaten/kota yang bergabung.

"Sementara kita sudah enam daerah, artinya secara administratif sudah memenuhi syarat. Atas dasar itu, dilakukan kajian akademis oleh kalangan akademisi yang dipimpin Dr Yusuf yang memiliki hasil indikator utama yang dipersyaratkan undang-undang, usulannya dinyatakan sangat layak, dengan skor di atas 450 yang artinya melampaui ambang batas yang dipersyaratkan," katanya.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved