Breaking News

Berita Viral

TERUNGKAP Provinsi Sumut dan Papua yang Terbanyak Usulkan Pemekaran atau Daerah Otonomi Baru

Provinsi Terbanyak yang Usulkan Pemekaran Ialah Sumut dan Papua. Terungkap Ada 337 Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB).

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ANISA
Wamendagri Bima Arya. 

Provinsi Terbanyak yang Usulkan Pemekaran Ialah Sumut dan Papua. Terungkap Ada 337 Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB).

TRIBUN-MEDAN.COM - Pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB di tengah masa moratorium pembentukan DOB masih berlangsung.

Usulan DOB ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri ( Wamendagri ) Bima Arya Sugiarto.

Kata Bima Arya Sugiarto hingga kini sudah ada 337 usulan pembentukan DOB di Tanah Air.

Wamendagri Bima Arya menyampaikan pihaknya menerima banyak usulan agar moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dicabut.

Kemendagri, kata Bima, akan mempertimbangkan usulan yang masuk.

"Kemendagri juga menerima banyak sekali usulan yang juga meminta agar moratorium DOB dihentikan, gitu, karena cukup banyak permintaan (DOB)," ujar Bima saat rapat kerja bersama Komite I DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2024) lalu.

Kata dia, Kementerian Dalam Negeri menerima 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOP).

Usulan itu berbentuk pemekaran wilayah yang tersebar di 36 provinsi se-Indonesia.

Adapun provinsi terbanyak yang mengusulkan pemekaran adalah Sumatera Utara dan Papua.

Usulan DOB ini menjadi terhambat karena moratorium yang masih berlaku.

Moratorium itu mengakibatkan tidak semua wilayah bisa melakukan pemekaran, kecuali daerah yang memiliki otonomi khusus seperti Papua.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan moratorium dicabut jika ingin merealisasikan usulan untuk pemekaran wilayah ini.

 "Banyak daerah yang ingin mekar tapi terhambat oleh moratorium DOB. Makanya hingga kini belum bisa ditindaklanjuti usulan pemekaran wilayah itu. Hanya saja ada daerah otonomi khusus seperti di Papua yang diberi keistimewaan untuk bisa mekar," kata Ketua KPPOD Arman Suparman.

Arman menjelaskan dalam aturan pemekaran wilayah, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyusun peraturan soal desain penataan daerah atau Desartada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved