Berita Medan

Gondol Sejumlah Barang dari Rumah yang Lagi Direhab, Pria 40 Tahun Dimassa di Medan Area

Mengetahui warga yang sudah berkumpul, pelaku yang panik langsung berusaha melarikan diri. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
IST
CURI RUMAH KOSONG - Personel Polsek Medan Area memboyong pelaku pencurian NSL (dua kanan), ke Polsek Medan Area, Minggu (26/4/2026). Pelaku ditangkap usai melakukan pencurian di rumah yang sedang direhab. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Niat bawa kabur sejumlah barang berharga dari sebuah rumah yang sedang direhab, seorang pria berusia 40 tahun malah jadi bulan-bulanan warga.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pria berinisial NSL itu, terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB kemarin, di Jalan Sutrisno, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, menjelaskan berdasarkan keterangan dari saksi di seputar lokasi kejadian dalam melancarkan aksinya pelaku ini melompat dari samping rumah incarannya. 

"Jadi pelaku ini melakukan aksinya di rumah yang sedang direhab. Awalnya korban mendapatkan informasi dari warga ada yang masuk ke rumahnya dengan cara lompat dari rumah tetangganya," ujar Yaqin, Minggu (26/4/2026). 

Setelah dicek langsung ke rumahnya, benar saja ia melihat adanya pelaku yang berusaha membawa barang berharga dari dalam rumahnya.

Mengetahui warga yang sudah berkumpul, pelaku yang panik langsung berusaha melarikan diri. 

Namun, percobaan pelaku melarikan diri dari kejaran korban dan warga sekitar tak membuahkan hasil. Akhirnya, pelaku yang merupakan warga Jalan Langgar Lorong Muhammadiyah, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area berhasil diamankan warga sekitar dan juga personel Polsek Medan Area

"Korban bersama warga dan personel Polsek Medan area, berhasil mengamankan pelaku," katanya. 

Atas kejadian ini, korban juga sudah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan LP/B/224/IV/2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 April 2026. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah besi linggis, satu buah obeng, satu buah tang potong, satu unit organ, jaring nyamuk, cok sambung, satu buah lampu biasa, dan sebuah besi alumunium. 

"Tersangka ini tergolong residivis karena melakukan aksi pencurian dan pernah menjalani masa hukuman di tahanan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan kunci ganda.

Selain itu, ia juga berpesan agar memasang CCTV untuk mempermudah proses penyelidikan. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved