Breaking News

Sumut Terkini

Polres Humbahas Ringkus Pria Inisial JG, Sabu Ditemukan dari Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
IST
TERSANGKA- JG (37) tengah ditahan di rutan Mapolres Humbahas. 

"Atas perbuatannya, JG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara serta pidana denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved