Sumut Terkini
Polres Humbahas Ringkus Pria Inisial JG, Sabu Ditemukan dari Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
"Atas perbuatannya, JG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara serta pidana denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
(cr3/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Talkshow Bersama DPRD Sumut Bahas Masa Depan Kartini Muda, Dorong Keterlibatan Perempuan |
|
|---|
| Bupati Taput Tinjau Lokasi Bencana di Simangumban, Instruksikan dan Pastikan Bantuan Tersalurkan |
|
|---|
| Terduga Pelaku Penculikan Anak di Deli Serdang Akhirnya Antar Kembali Korban ke Rumah |
|
|---|
| IRT di Batubara Tewas di Kamar Hotel, Pelaku Cekik Korban, Emosi karena Ajakan Ditolak |
|
|---|
| Forkopdensi Dibentuk, Imigrasi Sumut Dorong Penanganan dan Pemberdayaan Deteni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TERSANGKA-JG-37-tengah-ditahan-di-rutan-Mapolres-Humbahas.jpg)