Breaking News

Sumut Terkini

Polres Humbahas Ringkus Pria Inisial JG, Sabu Ditemukan dari Tersangka

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
IST
TERSANGKA- JG (37) tengah ditahan di rutan Mapolres Humbahas. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL- Polres Humbahas meringkus pria inisial JG (37) terkait kasus narkoba.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Humbahas Ipda Ronald Sitorus, kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 22.56 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JG (37). Pelaku diamankan di Jalan Siborongborong–Doloksanggul, tepatnya di Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintong Nihuta, saat sedang mengendarai sepeda motor menuju arah Siborongborong," ujar Ipda Ronald Sitorus, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram.

"Selain itu, turut diamankan sebungkus rokok, satu unit handphone, serta dua buah mancis," tuturnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Humbahas.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah ini. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," sambungnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

"Apabila masyarakat mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba, jangan ragu segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku JG mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bermarga Sagala di Doloksanggul, yang dibelinya sesaat sebelum penangkapan.

Pelaku juga mengaku, sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Ia mengaku telah mengonsumsi narkotika selama kurang lebih 10 tahun.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Humbahas menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, JG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara serta pidana denda kategori VI sebesar Rp 2 miliar.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved