Sumut Terkini

Kejari Binjai Musnahkan 1 Kg Sabu Milik Pecatan Polisi yang Sudah Inkrah,Vonis 12 Tahun Jadi Sorotan

Perkara mereka sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan putusan pidana 12 tahun kurungan penjara dan dituntut jaksa 17 tahun.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
IST
PEMUSNAHAN - Kejaksaan Negeri Binjai dan forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantor kejaksaan yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (23/4/2026).  

Dalam kasus ini, Erina didakwa primair dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasak 132 ayat (1) UU RI No 35/2009. 

Menurut Riza, tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yang kini pecatan polisi itu tidak termasuk dalam kategori ringan.

"Tuntutan 17 tahun dan vonis 12 tahun sudah tinggi, tetapi mengingat ini barang buktinya sabu 1 kilogram dan pelakunya mantan aparat penegak hukum, harusnya bisa lebih maksimal untuk menimbulkan efek jera," ucap Riza.

Terlebih, kasus narkotika merupakan jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab, dampaknya luas, sistematis serta terorganisir dan bahkan kejahatan ini tidak hanya merusak fisik maupun mental individu.

Juga mengancam kelangsungan generasi bangsa hingga stabilitas negara. Karenanya, tuntutan jaksa dan putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pecatan polisi itu dinilai tidak maksimal.

"Dengan barang bukti (narkotika jenis sabu) 1 kilogram dan jenis kejahatan yang extraordinary, harapan masyarakat adalah tuntutan hukum serta vonis yang diterapkan lebih maksimal, misalnya 18 tahun atau 20 tahun," kata Riza. 

Menanggapi tuntutan ringan, juru bicara Kejari Binjai hanya menjawab diplomatis. 

"Bahwa dalam pengajuan tuntutan ada mekanisme perundangan atau ketentuan yang berlaku. Artinya, tuntutan tersebut sudah merujuk pada UU yang mengaturnya," tutup Ronald. 

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved