Sumut Terkini
Kejari Binjai Musnahkan 1 Kg Sabu Milik Pecatan Polisi yang Sudah Inkrah,Vonis 12 Tahun Jadi Sorotan
Perkara mereka sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan putusan pidana 12 tahun kurungan penjara dan dituntut jaksa 17 tahun.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Dalam kasus ini, Erina didakwa primair dengan pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo pasak 132 ayat (1) UU RI No 35/2009.
Menurut Riza, tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa yang kini pecatan polisi itu tidak termasuk dalam kategori ringan.
"Tuntutan 17 tahun dan vonis 12 tahun sudah tinggi, tetapi mengingat ini barang buktinya sabu 1 kilogram dan pelakunya mantan aparat penegak hukum, harusnya bisa lebih maksimal untuk menimbulkan efek jera," ucap Riza.
Terlebih, kasus narkotika merupakan jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab, dampaknya luas, sistematis serta terorganisir dan bahkan kejahatan ini tidak hanya merusak fisik maupun mental individu.
Juga mengancam kelangsungan generasi bangsa hingga stabilitas negara. Karenanya, tuntutan jaksa dan putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pecatan polisi itu dinilai tidak maksimal.
"Dengan barang bukti (narkotika jenis sabu) 1 kilogram dan jenis kejahatan yang extraordinary, harapan masyarakat adalah tuntutan hukum serta vonis yang diterapkan lebih maksimal, misalnya 18 tahun atau 20 tahun," kata Riza.
Menanggapi tuntutan ringan, juru bicara Kejari Binjai hanya menjawab diplomatis.
"Bahwa dalam pengajuan tuntutan ada mekanisme perundangan atau ketentuan yang berlaku. Artinya, tuntutan tersebut sudah merujuk pada UU yang mengaturnya," tutup Ronald.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| 400 Peserta Ikuti Seminar K3 WSI, Tekankan Pengelolaan Risiko Bahan Kimia di Industri |
|
|---|
| UINSU Lantik 14 Guru Besar, Berikut Nama-nama dan Bidangnya |
|
|---|
| Video Dugaan Malpraktik Pengangkatan Rahim di RS Muhammadiyah Viral, Ini Kata Dinkes Sumut |
|
|---|
| Kodaeral I Klaim Serahkan 11 Orang Bandit Hasil Tangkapan, Polres Sebut Hanya Terima 2 |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan, Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Polda Sumut Sampai Malam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PEMUSNAHAN-Kejaksaan-Negeri-Binjai-dan-forkopimda.jpg)