Sumut Terkini

Kejari Binjai Musnahkan 1 Kg Sabu Milik Pecatan Polisi yang Sudah Inkrah,Vonis 12 Tahun Jadi Sorotan

Perkara mereka sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan putusan pidana 12 tahun kurungan penjara dan dituntut jaksa 17 tahun.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
IST
PEMUSNAHAN - Kejaksaan Negeri Binjai dan forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantor kejaksaan yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (23/4/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, melakukan pemusnahan barang bukti diantaranya 2 kg sabu pada perkara kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah). 

Barang bukti sabu yang dimusnahkan itu, seberat 1 kg diketahui milik pecatan polisi dari Polda Sumut, Erina Sitapura dan Ngatimin beserta kawan-kawan.

Perkara mereka sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan putusan pidana 12 tahun kurungan penjara dan dituntut jaksa 17 tahun.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan pada, Rabu (22/4/2026) itu berasal dari 41 perkara inkrah.

Uraiannya 30 perkara narkotika dan sisanya perkara tindak pidana umum lainnya.

"Rincian barang bukti dari 30 perkara narkotika itu adalah, 2.069,34 gram sabu, 489 butir pil ekstasi dan 1.840,18 gram ganja," ujar Ronald, Kamis (25/4/2026).

Lanjut Ronald, barang bukti sabu 1 kg dari terdakwa Erina Sitapura dan kawan-kawan, turut dimusnahkan. Dengan pemusnahan ini, artinya perkara Erina telah dinyatakan inkrah. 

"Barang bukti sabu perkara Erina Sitapura termasuk yang dimusnahkan," ucap Ronald. 

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Fadel Pardamean, terhadap barang bukti sabu beserta telepon genggam dinyatakan untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti Yamaha Nmax BK 3923 TBX, Yamaha Nmax BK 4999 ATT dan Honda Mobilio warna putih BK 1509 DQ dirampas untuk negara. 

Disoal barang bukti kendaraan yang dirampas untuk negara itu, menurut Ronald, belum dilakukan pelelangan. 

"Terhadap barang bukti tersebut, belum dilakukan pelelangan, karena masih berproses. Jika nanti akan dilelang, pasti diumumkan," kata Ronald. 

Sebelumnya, Akademisi Hukum dari Universitas Pancabudi Medan, Assoc Prof T Riza Zarzani menilai, tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum, Paulus Meliala tidak maksimal.

Bahkan, Riza juga menyoroti putusan atau vonis Erina dengan pidana 12 tahun kurungan penjara itu termasuk tidak maksimal. 

"Pendapat saya terkait vonis 12 tahun penjara dengan tuntutan 17 tahun, masih sangat rendah. Mengingat ancaman hukuman pasal 114 ini maksimal 20 tahun," ujar Riza.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved