Sumut Terkini

Kejari Binjai Buru Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Kerjaan Fiktif Dody Alfayed yang Tak Kooperatif

Langkah yang dilakukan oleh penyidik Kejari Binjai, setelah Dody Alfayed dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
KORUPSI - Kasi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian saat diwawancarai di ruang kerjanya belum lama ini, soal perkara dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tahun 2022-2025.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Usai beberapa kali dipanggil dengan patuh, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, kini tengah memburu tersangka atasnama Dody Alfayed yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tahun 2022-2025. 

Langkah yang dilakukan oleh penyidik Kejari Binjai, setelah Dody Alfayed dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Terhadap tersangka tidak dipanggil kembali, karena sudah dipanggil sesuai ketentuan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, Selasa (21/4/2026).

Ronald juga mengakui, tersangka Dody Alfayed dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Karenanya, penyidik tidak lagi melakukan pemanggilan kali ketiga.

"Karena yang bersangkutan (Dody Alfayed) tidak hadir, maka penyidik melakukan pencarian dan upaya paksa," kata Ronald. 

Penyidik saat ini tengah memburu tersangka Dody Alfayed setelah bersikap tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan. 

Bahkan, Ronald menyebut, Kejari Binjai akan menetapkan tersangka Dody Alfayed dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jika tetap tidak ada, maka akan diterbitkan DPO terhadap yang bersangkutan," ujar Ronald. 

Disoal apakah ada tersangka baru, menurut Ronald, sampai saat ini belum ada. 

"Namun, jika ada perkembangan terbaru, akan kita sampaikan," ucap Ronald. 

Diketahui tersangka Dody Alfayed mangkir dari panggilan penyidik diduga karena memiliki relasi kekuasaan. 

Ditambah lagi, tersangka Dody Alfayed masih adik dari salah satu pejabat eselon III dengan jabatan kepala bagian di lingkungan Pemko Binjai.

Dalam kasus ini, Kejari Binjai sudah menetapkan enam orang tersangka. Lima di antaranya sudah ditahan di Lapas Binjai.

Tinggal tersangka Dody Alfayed yang masih belum ditahan penyidik karena sikapnya tidak kooperatif. 

Adapun kelima tersangka yang sudah ditahan adalah, Ralasen Ginting (mantan kadis ketapangtan), Joko Waskitono (Asisten II), Rumandawati (ASN/mantan PPK RSUD Djoelham), Suko Hartono (swasta) dan Agung Ramadhan (swasta). 

Tiga tersangka dari kalangan aparatur sipil negara, disangkakan pasal 12 huruf e, pasal 12 B, pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 20 huruf c KUHPidana.

Sementara tiga lainnya yang dari swasta, disangkakan pasal 15 jo pasal 12 huruf e, pasal 15 jo pasal 12 B pasal 15 jo pasal 9 UU RI No 20/2001. 

Kasus ini berakar dari dugaan pembuatan dokumen kontrak fiktif yang kemudian proyeknya ditawarkan kepada calon rekanan dengan meminta uang tanda jadi. 

Hasil pendalaman penyidik, ada aliran uang yang disetorkan oleh swasta kepada ASN Pemko Binjai yang menjadi praktik suap dengan nilai miliaran rupiah. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved