Sumut Terkini
Setelah 6 Bulan, Pemilik Perusahaan yang Larikan Duit Rekanan Pemkab Deli Serdang jadi Tersangka
Pemilik perusahaan Syafruddin Habibi alias Kakek dikenal juga sebagai pihak yang selama ini menyewakan nama perusahaan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
MAPOLRESTA : Gedung Mapolresta Deli Serdang di Jln Sudirman Lubuk Pakam. Saat ini Polresta Deli Serdang menetapkan pemilik perusahaan CV RIZKY AMANDA bernama Syafruddin Habibi alias Kakek.
Purwadi mengakui kemarahannya makin memuncak ketika dirinya pergi ke rumah pelaku dan sempat diberikan cek kosong dengan nominal 350 juta.
Ia sadar telah ditipu karena saat berada di Bank untuk mencairkan ternyata ada penjelasan dari pihak bank bahwasanya cek kosong.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Tags
Pemkab Deli Serdang
Berita Terkait: #Sumut Terkini
| Ratusan Warga Lalang Terima Manfaat Program Sosial KAI Divre I Sumut |
|
|---|
| Menteri Pariwisata RI Kunjungi Samosir, Vandiko Memohon Dukungan Pusat |
|
|---|
| Pemkab Toba Terapkan Sistem Kerja WFH Mulai 24 April 2026 |
|
|---|
| Kadis Kominfo Tebingtinggi Bantah Kena OTT Polda Sumut, Tapi Benarkan Diperiksa Seharian |
|
|---|
| Berkas Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MAPOLRESTA-Gedung-Mapolresta-Deli-Serdang.jpg)