Sumut Terkini

Setelah 6 Bulan, Pemilik Perusahaan yang Larikan Duit Rekanan Pemkab Deli Serdang jadi Tersangka

Pemilik perusahaan Syafruddin Habibi alias Kakek dikenal juga sebagai pihak yang selama ini menyewakan nama perusahaan.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
MAPOLRESTA : Gedung Mapolresta Deli Serdang di Jln Sudirman Lubuk Pakam. Saat ini Polresta Deli Serdang menetapkan pemilik perusahaan CV RIZKY AMANDA bernama Syafruddin Habibi alias Kakek. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Setelah berjalan selama 6 bulan akhirnya penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang menetapkan pemilik perusahaan CV RIZKY AMANDA bernama Syafruddin Habibi alias Kakek sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini sempat menjadi perhatian di tahun 2025 lantaran banyak pemborong atau kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Deli Serdang yang menjadi korban.

Penetapan tersangka ini turut dibenarkan pihak kepolisian. 

"Iya sudah kita tetapkan SH sebagai tersangka. Sudah ada 2 alat bukti. Gelar perkara sudah kita gelar dan ini sedang kita panggil sebagai tersangka," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Binnes Saragih, Jumat (17/4/2026).

Di kalangan kontraktor, nama perusahaan CV RIZKY AMANDA cukup banyak dikenal.

Pemilik perusahaan Syafruddin Habibi alias Kakek dikenal juga sebagai pihak yang selama ini menyewakan nama perusahaan.

Selain untuk proses pengerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) juga untuk proyek tender.

Banyak kontraktor yang memakai nama perusahaannya ketika mendapat proyek pekerjaan dari Pemkab dengan perjanjian 2,5 hingga 6 persen dari nilai proyek ketika sudah ada pencairan. 

Salah satu korban dalam kasus penipuan dan penggelapan ini adalah Purwadi Gunawan. Karena mengalami kerugian lebih dari 350 jutaan ia pun telah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti surat lapor nomor : LP/B/909/IX/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG pada Oktober 2025.

Laporan dibuat lantaran pelaku SH alias Kakek dianggap tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.

"Iya sudah dikabarin juga sama polisi kalau dia sudah jadi tersangka. Ya itu karena perbuatannya sendiri. Saya apresiasi sekali sama polisi," kata Purwadi. 

Purwadi mengatakan sebelumnya sempat meminta iktikad baik pelaku. Namun karena tidak direspon dengan baik makanya kasus ini dibawa ke jalur hukum.

Selain sulit dihubungi pelaku juga susah untuk ditemui. Ia mengaku sudah lama mengenal pelaku dan bekerjasama dalam hal proyek dan kurang lebih sekitar 10 tahun.

Selama berjalan baru tahun 2025 pelaku mengecewakannya. Disebut untuk pencairan 2 proyek pekerjaan tahun 2025 langsung digelapkan oleh pelaku.

"2 proyeknya normalisasi sungai saluran pembuangan di Percut Seituan dan di Hamparan Perak. Kami sudah tanya ke bagian keuangan dan ternyata sudah cair. Kalau ditanya sama dia sebelumnya dibilang belum cairlah," sebut Purwadi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved