Sumut Terkini

Berkas Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan

Yoyok pun menjelaskan, pihak telah meneliti berkas perkara pelaku LB dan Japet Bangun yang dirikim dari penyidik Polres Langkat.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
PIDUM - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra (Tengah) didampingi Kasi Intel, Ika Lius Nardo (Kiri) saat diwawancarai dikantornya pada, Kamis (16/4/2026) sore.  

Namun upaya diversi tersebut juga tidak menghasilkan kesepakatan.

"Karena tidak tercapainya penyelesaian melalui mediasi maupun diversi, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan berkas perkara," ucap Ghulam. 

Polres Langkat juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan unsur terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa guna mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun karena tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap akhir sesuai prosedur. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved