Sumut Terkini
Berkas Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan
Yoyok pun menjelaskan, pihak telah meneliti berkas perkara pelaku LB dan Japet Bangun yang dirikim dari penyidik Polres Langkat.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Namun upaya diversi tersebut juga tidak menghasilkan kesepakatan.
"Karena tidak tercapainya penyelesaian melalui mediasi maupun diversi, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan berkas perkara," ucap Ghulam.
Polres Langkat juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan unsur terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa guna mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun karena tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap akhir sesuai prosedur.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kuartal I Tahun 2026, Disnaker Siantar Rekomendasi Paspor Pekerja Migran Sebanyak 40 Orang |
|
|---|
| Ekonom Sumut: PLTA Batang Toru Miliki Fungsi Strategis Bagi Kebutuhan Ekonomi |
|
|---|
| Pemerhati Dorong Anak Muda Jadikan Budaya Dasar Etika Berdemokrasi di Pemilu 2029 |
|
|---|
| Tolak Keberadaan Galian C Beroperasi Tanpa Izin di Kota Binjai, Masyarakat Blokade Jalan |
|
|---|
| Dirut Bank Sumut Pimpin Forkom IJK Sumut 2026–2027, Berikut Fokus Program Kepemimpinannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PIDUM-Kepala-Seksi-Pidana-Umum-Kasi-Pidum-Kejari-Langkat-Yoyok.jpg)