Sumut Terkini

Berkas Perkara Anak 15 Tahun di Langkat Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Pasal yang Didakwakan

Yoyok pun menjelaskan, pihak telah meneliti berkas perkara pelaku LB dan Japet Bangun yang dirikim dari penyidik Polres Langkat.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
PIDUM - Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Langkat, Yoyok Adi Syahputra (Tengah) didampingi Kasi Intel, Ika Lius Nardo (Kiri) saat diwawancarai dikantornya pada, Kamis (16/4/2026) sore.  

Terpisah Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

"Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik," ujar Ghulam, Selasa (14/4/2026). 

Lanjut Ghulam, dalam laporan pertama, pelapor Japet Bangun menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Indra Putra Bangun. 

Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut. 

Laporan itu ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.

"Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor Indra Putra Bangun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Japet Bangun bersama anaknya berinisial LB. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat," ujar Ghulam. 

Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat. 

Dengan demikian penanganan perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.

"Dalam proses penyidikan, terhadap kedua belah pihak juga telah dilakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat penanganan perkara," kata Ghulam. 

Terkait penahanan, dalam kedua perkara ini penyidik sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama satu hari. 

Selanjutnya, berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga, penyidik memberikan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kedua belah pihak dalam perkara ini sama-sama berstatus sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam laporan yang berbeda.

"Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian juga telah mengedepankan upaya penyelesaian secara humanis melalui mediasi dan diversi. Upaya mediasi telah dilaksanakan sebanyak dua kali di Polsek Salapian, yaitu mediasi pertama pada tanggal 27 Oktober 2025 dan mediasi kedua pada tanggal 5 November 2025, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara. Namun demikian, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan damai," kata Ghulam. 

Selain itu, terhadap tersangka anak juga telah dilakukan upaya diversi sebanyak dua kali, yaitu diversi pertama pada tanggal 26 November 2025 di Polres Langkat dan diversi kedua pada tanggal 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dengan melibatkan pihak Bapas, PJU, para pihak yang berperkara serta unsur terkait lainnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved