Bobby Minta Buat Perda Larangan Penggunaan Vape di Tempat Umum

Ia menilai, Sumut masih kekurangan sumber daya manusia karena masih menjadi nomor satu kasus penggunaan narkoba tertinggi

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
PENGGUNAAN VAPE- Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut usai menghadiri Rapat Paripurna Perayaan HUT Pemprov Sumut ke-78, Rabu (15/4/2026). 

"Kalau tingkat pusat, kita sedang mengusulkan untuk pelarangan penggunaan vape, ya. Eh, ini sedang proses, sedang proses masuk kalau nanti ke pemerintah, ke DPR, ya," jelasnya saat diwawancarai usai menghadiri rapat Paripurna HUT Pemprov Sumut ke 78, Rabu (15/4/2026).

Diterangkannya, untuk Sumut pihaknya akan bekerja sama dengan pihak pemerintah untuk pemberantasan penggunaan vape di tempat umum.

"Kalau untuk Sumatera Utara, , tadi kita sempat berbicara dengan Pak Gubernur. Rencana untuk Sumatera Utara akan dikeluarkan peraturan daerah  (perda) tentang pelarangan vape, paling tidak pelarangan untuk digunakan di tempat-tempat umum, sehingga penggunaan vape itu bisa dibatasi dan dikontrol,"jelasnya.

Dijelaskannya, dampak penggunaan vape juga sama bahayanya  dengan penggunaan rokok pada umumnya.

"Karena dampak penggunaan vape ini, kalau di tempat-tempat umum. Karena vape itu bisa mengandung satu, logam berat. Yang kedua, nikotin, jelas, ya. Logam berat itu bisa mengakibatkan kanker. Kemudian yang ketiga, zat-zat kimia yang berbahaya untuk tubuh. Terus yang keempat, bisa mengandung narkotika," jelasnya.

Diterangkannya jika vape menggunakan narkotika isinya ada  etomidate yang baru dimasukkan dalam daftar narkotika golongan II di Peraturan Menteri No. 15 tahun 2015.

"Nah, kemudian bisa juga mengandung, ganja cair. Bisa juga mengandung MDMA atau amphetamine. Nah, itu yang  kenapa sih vape kok menjadi perhatian? Ya, karena di negara tetangga kita semua sudah menerapkan itu, pelarangan itu," ucapnya.

Menurutnya, pengawasan vape ini lebih sulit dibandingkan penggunaan narkoba dengan cara apa pun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved