Bobby Minta Buat Perda Larangan Penggunaan Vape di Tempat Umum

Ia menilai, Sumut masih kekurangan sumber daya manusia karena masih menjadi nomor satu kasus penggunaan narkoba tertinggi

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
PENGGUNAAN VAPE- Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai di Kantor DPRD Sumut usai menghadiri Rapat Paripurna Perayaan HUT Pemprov Sumut ke-78, Rabu (15/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk membuatkan peraturan daerah soal larangan penggunaan vape (rokok elektrik) di tempat umum.

Dijelaskan Bobby, hal itu dikarenakan sudah banyaknya temuan penggunaan narkoba melalui vape. Ia menilai, Sumut masih kekurangan sumber daya manusia karena masih menjadi nomor satu kasus penggunaan narkoba tertinggi di Indonesia.

"Kita sama-sama berbicaa tentang SDM di Sumut, dengan tantangan yang lebih sulit dari daerah lain. Kenapa? Karena kita Sumut selama bertahun-tahun terus menjadi provinsi peringkat pertama di tingkat nasional penyalahgunaan narkoba ini tantangan luar biasa," jelasnya saat sambutan di DPRD Sumut, Rabu (15/4/2026).

Diterangkannya, saat ini untuk kasus ganja dan sejenisnya sudah cukup klasik. Namun, pihak BNN menemukan narkoba jenis baru yaitu penggunaan vape.

"Yang klasik sabu ganja dan sejenisnya, fenomena terbaru Pak Kepala Badan Narkotika (BNN) narkoba jenis baru yang menggunakan vape," jelasnya.

Untuk itu, Bobby berharap perda larangan vape di tempat umum segera dikaji ulang.

Baca juga: 10 Kilogram Sabu dan 891 Cartridge Vape Berisikan Obat Berbahaya Dimusnahkan Polres Asahan

"Oleh karena itu, kami mengajak kita semua pemangku kebijakan, ini bukan tantangan baru tapi lebih sulit. Karena setau saya baunya sama saja. Enggak bisa kita bedakan dengan vapenya. Kita ajak pimpinan dewan untuk buat perda vape dengan aturan tidak boleh digunakan di tempat umum di Sumut," katanya.

Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Ikhwan Ritonga merespon permintaan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk dibuatkan peraturan daerah (perda) soal larangan penggunaan vape di tempat umum.

Ikhwan mendukung penuh kebijakan tersbut. Akan tetapi, larangan penggunaan vape ini harus diawali di kalangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumut terlebih dahulu. Apalagi kebijakan itu baru dimulai di Pemerintah Provinsi Sumut. Belum ada arahan dari pemerintah pusat.

"Kita mendorong untuk kebijakan gubernur apabila diperlukan ya. Persolan ini ada dari sisi ekonomi orang, tapi tentunya itu kebijakan gubernur soal larangan vape di tempat umum harus dimulai dari lingkungan dinas di Pemprov sumut. Karena itu lebih keren," jelasnya, saat diwawancarai usai menghadiri Rapat Paripurna HUT Sumut ke-78, Rabu (15/4/2026).

Setelah penerapan dari kalangan ASN, lanjutnya, pihak DPRD Sumut akan mengkaji dan membuat perda larangan penggunaan vape di tempat umum.

"Baru kita atur dari perda terkait ke fasilitas umum,seperti di kantor ASN yang bergaji bersumber dari APBD. Kita mulai dari situ kalau ditotalkan, agak sulit. Sosialisai harus dari awal. Dan mengawali dari pegawai ASN Pemprov ya. Karena belum ada yang buat aturan itu. Jadi bisa dimulai dari kantor Pemprov terlebih dahulu," ucapnya.

Usulan sedang Diproses 

Kepala  Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Tatar Nugraha merespon soal permintaan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk memberantas penggunaan vape (rokok elektrik) di tempat umum.

Menurut Tatar,  saat ini pemerintah pusat sudah mengusulkan pelarangan penggunaaan vape. Dan saat ini usulan tersebut sedang diproses. Tatar juga mengaku mendukung penuh kebijakan larangan penggunaan vape di tempat umum.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved