Sumut Terkini

Wacana Belanja Pegawai Dipangkas 30 Persen, BKD Sumut Pastikan Tak Ada PHK PPPK

Wacana pemangkasan belanja pegawai sebesar 30 persen dipastikan tidak akan berdampak terhadap nasib Pegawai PPPK.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
BELANJA PEGAWAI - Plt BKD Sumut Chusnul Fanani Sitorus saat diwawancarai dikantor DPRD Sumut, Senin (30/3/2026). BKD pastikan tidak ada PHK pegawai PPPK meski ada pemotongan anggaran 30 persen 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -  Rencana kebijakan pemangkasan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dipastikan tidak akan berdampak terhadap nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Chusnul Fanani Sitorus menjelaskan hingga kini belanja pegawai di Sumut belum melebihi 30 persen. 

Sehingga, Kata Chusnul belum ada wacana mengenai kebijakan pemecatan pegawai  PPPK

"Untuk Sumut masih belum ada wacana mengenai kebijakan PPPK (di PHK)," terangnya saat ditemui di Kantor DPRD Sumut, Senin (30/3/2026). 

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pengurangan honor maupun pemutusan hubungan kerja untuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu

"Iya (belanja pegawai belum melebihi 30 persen), masih aman posisinya," ucapnya. 

Meski begitu, ia tak merinci berapa persen jumlah  pemangkasan belanja pegawai di Sumut saat ini. 

Diketahui, dilansir dari kompas.com, Diberitakan sebelumnya, sebanyak 4.000 lebih pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dirumahkan. 

Hal tersebut merupakan dampak dari regulasi yang mengharuskan pemerintah daerah mematuhi batasan belanja pegawai yakni maksimal 30 persen dari total anggaran. 

Situasi ini diperparah dengan kebutuhan untuk mengalokasikan 40 persen anggaran untuk belanja infrastruktur.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved