Sumut Terkini

Kasus Tilap Uang Jemaat Rp 28 M, Polda Sumut Amankan Aset Rumah Eks Pejabat Bank Aek Nabara

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan telah menyita rumah milik Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FACEBOOK Imanbatax
PENGGELAPAN UANG - Tampang Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang jemaah gereja senilai Rp 28 Miliar. Polda Sumut dikabarkan menyita sejumlah aset, termasuk rumah yang diduga hasil kejahatannya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan telah menyita rumah milik Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.

Kabar penyitaan aset terkait menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.

Saat diwawancarai, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya diduga rumah milik tersangka Andi Hakim Febriansyah disita.

Bahkan, bukan cuma rumah yang diamankan, melainkan beberapa aset lainnya.

Ditanya apakah rumah resmi disita setelah mendapat izin dari pengadilan, Ferry menyebut masih tahap diamankan.

Katanya, penyidik masih mendalami apakah aset-aset tersebut merupakan hasil tindak pidana atau bukan.

"Tetapi aset-aset dia sudah diamankan. Aset rumah sudah diamankan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/3/2026).

"Untuk penyitaan tidak mudah. Kami masih mendalami lagi apakah aset ini hasil kejahatannya itu atau bukan,"sambungnya.

Mengenai keberadaan tersangka, disebut masih melarikan diri ke Australia.

Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.

Kemudian, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.

"Lagi dibuat, diajukan red notice nya. Kami meminta bantuan supaya Australian Federal Police (AFP) yang menangkap."

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.

Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret kemarin, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup.

"Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,"kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved