Sumut Terkini
Kasus Tilap Uang Jemaat Rp 28 M, Polda Sumut Amankan Aset Rumah Eks Pejabat Bank Aek Nabara
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan telah menyita rumah milik Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dikabarkan telah menyita rumah milik Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.
Kabar penyitaan aset terkait menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.
Saat diwawancarai, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya diduga rumah milik tersangka Andi Hakim Febriansyah disita.
Bahkan, bukan cuma rumah yang diamankan, melainkan beberapa aset lainnya.
Ditanya apakah rumah resmi disita setelah mendapat izin dari pengadilan, Ferry menyebut masih tahap diamankan.
Katanya, penyidik masih mendalami apakah aset-aset tersebut merupakan hasil tindak pidana atau bukan.
"Tetapi aset-aset dia sudah diamankan. Aset rumah sudah diamankan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Jumat (27/3/2026).
"Untuk penyitaan tidak mudah. Kami masih mendalami lagi apakah aset ini hasil kejahatannya itu atau bukan,"sambungnya.
Mengenai keberadaan tersangka, disebut masih melarikan diri ke Australia.
Polda Sumut bekerjasama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, dan Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka.
Kemudian, mereka juga telah mengajukan penerbitan red notice agar dibantu menangkap tersangka.
"Lagi dibuat, diajukan red notice nya. Kami meminta bantuan supaya Australian Federal Police (AFP) yang menangkap."
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Kas Bank Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat.
Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Maret kemarin, usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan, dan bukti permulaan yang cukup.
"Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,"kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).
Labuhanbatu
Gereja Katolik Paroki Aek Nabara
Dana CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara
Gereja Katolik Aek Nabara
| Isak Tangis di Rumah Korban Kecelakaan, Cinta Arika dan Rizki Berakhir Tragis Sebelum Pelaminan |
|
|---|
| Dua Bocah Hanyut di Asahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Teknik Penyisiran Bibir Sungai |
|
|---|
| Kebut Penanganan Pasca Bencana, Pemprov Sumut Prioritaskan Perbaikan Lima Sektor Ini |
|
|---|
| Menteri PKP dan Mendagri Targetkan Huntap Korban Longsor di Taput Selesai Bertahap Hingga Juni 2026 |
|
|---|
| Polisi Beberkan Kronologi Sepasang Kekasih yang Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Langkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Andi-Hakim-Febriansyah-eks-kepala-Kas-Bank-BNI-Unit-Aek-Nabara-1.jpg)