Sumut Terkini

Kebut Penanganan Pasca Bencana, Pemprov Sumut Prioritaskan Perbaikan Lima Sektor Ini

Adapun lima sektor prioritas itu yakni perumahan dan permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta lintas sektor.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anisa Rahmadani
Penanganan Bencana- Papan Gang yang bertuliskan Huntara Mandiri di Kelurahan Hutanabolon Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapteng,Jumat (20/3/2026). Pemprov pastikan percepatan penanganan bencana di Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran pada lima sektor prioritas pascabencana.

Adapun lima sektor prioritas itu yakni perumahan dan permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta lintas sektor.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi  Sumut Sulaiman Harahap mengatakan, sejauh ini percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana terus diupayakan.

"Proses percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Provinsi Sumut telah melalui beberapa tahapan perencanaan yang terstruktur," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, proses tersebut diawali dengan pemutakhiran rencana induk penanggulangan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (PRRP) Sumatera.

Selanjutnya, kata Sulaiman, dilakukan pendampingan pemutakhiran rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) kabupaten/kota di Sumut.
 
"Saat ini tahapan telah memasuki penajaman usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang menjadi kewenangan provinsi," ucapnya.

Tujuan sinkronisasi ini, lanjutnya, untuk memastikan kesesuaian usulan dengan dokumen.

"Kemudian mulai mengidentifikasi usulan yang belum terakomodasi dalam rencana aksi kementerian/lembaga," ucaonya.

Selain itu, akan dilakukan rencana induk, serta mengintegrasikan usulan kegiatan prioritas ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

"Kita harus memastikan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya memulihkan kondisi, tetapi juga meningkatkan kualitas pembangunan melalui pendekatan build back better, sehingga hasil yang dicapai lebih aman, lebih tangguh, dan berkelanjutan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sumut Dikky Anugerah menyampaikan, penentuan kriteria prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi dibagi dalam tiga kategori.

"Prioritas pertama (kritis) merupakan kegiatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan pemulihan fungsi dasar wilayah," terangnya.

Kemudian, prioritas kedua mencakup kegiatan yang mendukung pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, dengan tingkat kerusakan sedang dan dampak cukup luas. 

"Sedangkan prioritas ketiga (pendukung) meliputi kegiatan penguatan, peningkatan kualitas, atau mitigasi bencana yang tidak bersifat mendesak," katanya. 

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved