Sumut Terkini

Eks Kepala Kantor Syahbandar Belawan Jadi Tersangka Korupsi Keempat yang Ditahan Kejati Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Rivolino, mantan Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan.

|
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
KASUS KORUPSI - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Rivolino, mantan Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode 2023-2024, dalam kasus retribusi kapal di Pelabuhan Belawan, Kamis (26/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Rivolino, mantan Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode 2023-2024, dalam kasus retribusi kapal di Pelabuhan Belawan, Kamis (26/3/2026). 

Rivolino menjadi tersangka keempat dalam perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Jasa kepelabuhanan dan kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 hingga 2024.

"Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka lain dalam kasus korupsi di Pelabuhan Belawan. Sebelumnya penyidik telah menahan dua tersangka lainnya," kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Rizaldi kepada tribun, Kamis (26/3/2026). 

Penetapan status tersangka terhadap Rivolino tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. 

Rizaldi menyampaikan, tersangka terbukti tidak melaksanakan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda sebagai merupakan otoritas Pelabuhan Belawan.

Dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan penundaan papal, penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

"Seharusnya kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500. Dalam waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, kewajiban pandu di Pelabuhan Belawan, ternyata tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka RVL dan tiga tersagnka lain, dimana tersangka selaku Kepala KSOP, " kata Rizaldi. 

Akibat tindakan para tersangka, negara kehilangan pemasukan senilai miliar rupiah. Namun, untuk kerugian negara, Kejatisu sebut Rizaldi masih melakukan penghitungan pasti. 

"Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai miliaran rupiah, namun saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail," ujarnya. 

Usai ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. 

Tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, tiga tersangka kasus korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026). 

Tersangka adalah Wisnu Handoko selaku kepala kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan KSOP tahun 2023.

Kemudian Sapril Heston Simanjuntak dan Marganda Sihite kepala kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan KSOP tahun 2024.

Para pelaku sengaja tidak memasukkan data kapal kapal dan menikmati uang yang dibayarkan untuk memperkaya diri sendiri. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved