Sumut Terkini

Jawaban Tegas Pemkab Deli Serdang Soal Ada atau Tidaknya THR untuk PPPK Paruh Waktu

Pemkab berdalih sejauh ini belum menemukan dasar hukum yang kuat untuk dapat melakukan hal yang sama seperti Kota Medan. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Indra Gunawan
TERIMA SK : Ratusan perwakilan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Deli Serdang menerima SK pengangkatan pada Desember 2025 lalu. Saat ini Pemkab memastikan tidak ada pemberian THR kepada mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Deli Serdang dipastikan tidak bakal menerima Tuniangan Hari Raya (THR).

Kondisi ini berbanding terbalik dengan apa yang bakal dirasakan oleh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan yang wilayahnya berbatasan dengan Deli Serdang.

Pemkab berdalih sejauh ini belum menemukan dasar hukum yang kuat untuk dapat melakukan hal yang sama seperti Kota Medan. 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)   Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap menyampaikan dalam pencairan THR ini pihaknya tetap berpedoman pada ketentuan yang ada.

Diakui satu yang termasuk menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Dianggap dalam PP tersebut hanya tertera PPPK bukan PPPK Paruh Waktu yang berhak untuk mendapatkan THR salah satunya. 

"Bukan saya yang bilang nggak bisa tapi baca saja di PP 9 tahun 2026 itu," ujar Baginda Thomas Harahap, Kamis (12/3/2026). 

Thomas berpandangan ada perbedaan komponen gaji PPPK dengan PPPK Paruh Waktu. Dalam pasal 9 di PP Nomor 9 tahun 2026 disebut sudah diatur komponen rincian mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum hingga tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

"Kalau gaji PPPK Paruh Waktu apa seperti itu? Terkait penggajian dan hak-hak keuangan selalu menggunakan istilah PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Jadi karena di PP disebut hanya PPPK berarti bukan Paruh Waktu kalau menurut interpretasi kami karena perlakuan gajinya juga beda satu dari belanja pegawai satu dari belanja barang jasa," kata Thomas. 

Dari catatan Tribun Medan jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang mencapai 4.018 orang.

Mereka yang sebelumnya berstatus tenaga honorer diangkat dan menerima SK PPPK Paruh Waktu sejak Desember 2025.

Jumlah PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang masih jauh jumlahnya dengan jumlah PPPK Paruh Waktu Kota Medan yang mencapai 8.500 an orang. 

Rencana Pemberitaan THR kepada PPPK Paruh Waktu Pemko Medan yang viral setelah adanya pernyataan resmi pihak Pemko kini ditanggapi beragam oleh PPPK Paruh Waktu yang ada di Deli Serdang.

Dianggap jika Pemko Medan bisa Deli Serdang juga seharusnya bisa melakukan hal yang sama.

Dari sisi kemanusian mereka hanya berpandangan THR dianggap layak untuk diberikan karena PPPK Paruh Waktu juga adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved