Berita Medan
Beli Tiket Pasar Malam Pakai Uang Palsu, Warga Medan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Tidak hanya hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda 1 miliar, subsider 190 hari.
Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Muhammad Nazar (40) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Rabu (11/3/2026).
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Gunakan uang palsu untuk membeli tiket wahana permainan di pasar malam, Muhammad Nazar (40) divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri(PN) Medan.
Nazar didakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa oleh karena itu pidana 1 tahun 6 bulan penjara," ucap majelis hakim Vera Yetti Magdalena di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3/2026).
Tidak hanya hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda 1 miliar, subsider 190 hari.
Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan kesepakatan terhadap terdakwa selama 7 hari kedepan menerima atas putusan atau banding.
Sebelumnya, dalam dakwaan kasus ini bermula pada 28 September 2025. Saat itu Nazar bertemu rekannya, Iwan alias Upal (DPO). Keduanya sepakat mendatangi pasar malam Nusantara Ceria di Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.
Sebelum berangkat, Iwan menyerahkan empat lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp200 ribu. Setibanya di lokasi, keduanya berpencar.
Dengan modus membeli tiket wahana permainan seharga Rp10 ribu dan menerima uang kembalian, terdakwa beberapa kali berhasil mengedarkan uang palsu tersebut.
Dari aksi itu, Nazar memperoleh keuntungan sekitar Rp120 ribu yang kemudian diserahkan kepada Iwan. Ia hanya menerima upah Rp 30 ribu.
Namun, keesokan harinya sekitar pukul 21.00 WIB, aksinya gagal. Nazar kembali menerima satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari Iwan dan mencoba bertransaksi di lokasi yang sama. Kasir pasar malam mengenali terdakwa dan langsung berteriak meminta bantuan.
Warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan Nazar saat mencoba melarikan diri. Dari tangannya ditemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri KJE912752. Terdakwa kemudian diserahkan ke Polsek Medan Baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium forensik Polda Sumut, seluruh barang bukti uang yang digunakan terdakwa dinyatakan palsu.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Medan
| Indosat Percepat Strategi AI Nasional, Bagikan Dividen Rp111 per Saham |
|
|---|
| Bus PT ALS Kecelakaan di Sumsel, Humas: Belum Ada Keluarga Korban yang Konfirmasi |
|
|---|
| Sarah Saing, Puteri Remaja Indonesia Sumut 2026, Gaungkan Generasi Cerdas Tanpa Pergaulan Bebas |
|
|---|
| Zamatra AI Fest 1, Angkat Restorasi Hulu-Hilir Sumut Lewat Teknologi Kecerdasan Buatan |
|
|---|
| Rampas Hak Publik, Dewan Kritisi Alih Fungsi Trotoar Gerai JCO di Jalan Adam Malik Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Muhammad-Nazar-40-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara.jpg)